Jakarta-BP: Pengadilan Negeri (PN) Melonguane, Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut) menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada YL (51). YL terbukti mencabuli tetangganya yang masih SD atau berusia 11 tahun.
“Pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 15 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata jubir PN Melonguane, Andi Ramdhan Adi Saputra, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/1/2022).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim Andi Ramdhan Adi Saputra dengan anggota Gilang Rachma Yustifidya dan Sri Bintang Subari Pratondo. Hukuman itu setahun lebih rendah dari tuntutan jaksa. Majelis memutuskan YL terbukti melakukan kejahatan yang diatur dalam Pasal 82 ayat UU Perlindungan Anak.
“Terdakwa YL tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan tipu muslihat dan membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum,” ujar Andi.
Tindak pidana itu terjadi sekitar tahun 2020. Kebiadaban YL dilakukan di rumah kosong. Di mana YL mengiming-imingi korban dengan uang Rp 5 ribu. Selanjutnya YL melakukan perbuatan cabul tersebut dan kejadian kedua juga terjadi beberapa waktu kemudian di tempat yang sama dengan iming-iming uang Rp 10 ribu. Hal tersebut diketahui oleh orang tua korban yang kemudian melaporkannya di kepolisian setempat.
“Perbuatan Terdakwa telah merusak masa depan korban dan dikhawatirkan dapat menghambat tumbuh kembang kejiwaan korban. Perbuatan telah berulangkali melakukan perbuatan perbuatan cabul dengan korban,” beber Andi.(DTK)
Komentar