Uncategorized
Beranda » Berita » Kadis Naker Padang Sidempuan Diduga Kangkangi UU Nomor 21/2000 Tentang Serikat Pekerja Terkait Kepengurusan F-SPTI – K-SPSI

Kadis Naker Padang Sidempuan Diduga Kangkangi UU Nomor 21/2000 Tentang Serikat Pekerja Terkait Kepengurusan F-SPTI – K-SPSI

Sekretaris F-SPTI - K-SPSI Zubaidah Rangkuti (hijab orange) saat menghadiri Konferda IX K-SPSI Sumut di P. Siantar sebagai pserta dari PC F-SPTI - K-SPSI P. Sidimpuan pimpinan Sulaiman Siregar. Foto: BP/Ist

 

Padang Sidempuan-BP : Kepala Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan (Naker) Kota P. Sidempuan, Risman Khalik Harahap dituding dan diduga telah mengangkangi Undang-undang (UU) Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh sehingga menimbulkan  polemik atas adanya dualisme kepengurusan F-SPTI – K-SPSI Kota Padang Sidempuan.

Dugaan pengangkangan UU tersebut terlihat dari berita salah satu Media Online, dimana Risman mengimbau agar Pimpinan Unit Kerja (PUK) yang ada di Kota Padang Sidempuan segera bergabung dengan F-SPTI – K-SPSI di bawah pimpinan Andy Aryanto Harahap karena kepengurusan Andy yang sah dan sudah tercatat di Disnaker Kota P. Sidempuan.

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rico Waas: Bersinergi Bangun Masyarakat Beradab

Apa yang disampaikan Kadis Naker tersebut kami nilai pembohongan kepada publik dan menyesatkan, ungkap Abdi Harahap selaku Wakil Sekretaris F-SPTI – K-SPSI yang dipimpin Sulaiman Siregar kepada Harianbatakpos.com di salah satu warung pimpinan PUK, Jum’at (21/1-22).

Dikatakan Abdi, bahwa pada pertemuan dua kubu kepengurusan tersebut yang di mediasi oleh Polres Padang Sidempuan dan turut di hadiri Kadis Naker, Kakan Kesbangpol serta pihak Polres pada Senin (17/1-22) tidak ada dinyatakan salah satu kubu yang benar dan sah oleh pihak yang mewakili Pemko, ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Kakan Kesbangpol Kota P. Sidempuan Alpian menyebutkan bahwa Kepengurusan F-SPTI – K-SPSI Kota Padang Sidempuan periode 2021-2026 yang terdaftar dan melapor di Kesbangpol adalah F-SPTI – K-SPSI dengan Komposisi H Sulaiman Siregar SH (Ketua), Zubaidah Rangkuti (Sekretaris) dan Sri Ayu Marsini (Bendahara).

“Sedangkan di Disnaker Padang Sidempuan sudah tercatat tentang keberadaan PUK yang ada di Kota Padang Sidempuan sejak tahun 2003 dari turunan kepengurusan hingga saat ini sesuai mekanisme dan AD/ART Organisasi Profesi ini,” ungkap Abdi.

Menteri, Gubsu dan BI Sumut Bersinergi Bahas Kembalikan Kartu Hijau Toba Caldera

Lanjut Abdi, bila kepengurusan F-SPTI – K-SPSI pimpinan Andy Aryanto menurut Kadis Naker yang benar, kenapa pada Konferda IX K-SPSI Sumut yang digelar di Kota Pematang Siantar pada tanggal 9 – 10 Desember 2021 yang di undang panitia sebagai peserta bukan F-SPTI – K-SPSI pimpinan Andy Aryanto , tapi F-SPTI – K-SPSI pimpinan Sulaiman Siregar yang dihadiri Sekretaris Zubaidah Rangkuti.

“Jadi jelas, F-SPTI – K-SPSI Kota P. Sidempuan pimpinan H Sulaiman Siregar SH yang benar menurut AD/ART Organisasi,” tegas Abdi yang juga sebagai Ketua Tim Konsolidasi F-SPTI – K-SPSI didampingi Sekretaris Tim Mhd Nasir.

Dikatakan Abdi lagi, bahwa pada Kongres Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) tahun 2017 dalam suatu keputusan perobahan AD/ART ditetapkan dari awalnya Dewan Pimpinan Cabang F-SPTI – K-SPSI di Kabupaten/Kota menjadi Pimpinan Cabang.

“Maka Organisasi Profesi yang di pimpin H Sulaiman Siregar SH adalah Pimpinan Cabang (PC) F-SPTI – K-SPSI Kota Padang Sidempuan,” tandas Abdi. (BP/AA)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *