Uncategorized
Beranda » Berita » Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji Pimpin Operasi Yustisi, Pengusaha Diminta Tertib Aturan

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji Pimpin Operasi Yustisi, Pengusaha Diminta Tertib Aturan

Polresta Deli Serdang melaksanakan operasi yustisi.(istimewa)

Deli Serdang-BP: Polresta Deli Serdang menindaklanjuti Surat edaran Gubernur Sumut nomor 440/1413/2022 tanggal 07 Februari 2022 dan Surat Edaran Bupati Deli Serdang nomor 440/438 tertanggal 08 Februari 2022.

Untuk jam operasional pusat perbelanjaan/mall dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dan jam operasional pada rumah makan/resto/kafe dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Polresta Deli Serdang bersama TNI, serta Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang lakukan kegiatan Yustisi di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, Selasa 15 Februari 2022 malam.

Apa Benar Tertelan Lebah Bisa Sebabkan Serangan Jantung?

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji langsung turun kelapangan di dampingi Pejabat Utama Polresta Deli Serdang membagikan masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker dijalan maupun di pusat keramaian.

Menghadapi Gelombang ke 3 penyebaran Virus Covid 19 Varian baru Omicron pemerintah berharap Agar masyarakat tetap dengan kesadarannya untuk selalu  menggunakan masker dan menerapkan Protokol kesehatan saat dirumah maupun  sedang beraktifitas diluar rumah.

Disamping itu juga pemerintah berharap agar para pelaku usaha di wilayah delisyerdang paham dengan sudah diberlakukan nya pembatasan jam operasional sesuai Surat edaran Gubernur Sumatera Utara nomor 440/1413/2022 tanggal 07 Februari 2022, dan Surat Edaran Bupati Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan dalam melaksanakan Operasi Yustisi ini, mereka menyampaikan imbauan dan teguran teguran kepada warga yang tidak memakai masker dengan humanis.

Polisi Gagalkan Peredaran SIM Palsu di Medan

“Kini banyak warga yang sudah tidak memakai masker, mari kita tetap menerapkan protokol kesehatan dalam menghadapi Penyebaran virus Covid 19 Varian baru Omicron ini, serta laksanakan Vaksinasi, begitu juga untuk jam operasional pelaku usaha pusat perbelanjaan mall dan rumah makan atau cafe, segera dapat mematuhi peraturan yang sudah diberlakukan seperti yang terkandung dalam Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara  Nomor 440/1413/2022 tanggal 07 Februari 2022 dan Surat Edaran Bupati Deli Serdang nomor 440/438 tanggal 08 Februari 2022,” ungkapnya.

Kapolresta Deli Serdang mengaku semua upaya ini adalah bertujuan agar kita bebas dari Virus Covid 19 Varian Omicron dan tetap sehat. (BP/Reza)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *