Samosir-BP: DPRD Kabupaten Samosir melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah/janji PAW anggota DPRD Kabupaten Samosir masa jabatan 2019-2024 bertempat diruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir, Senin (21/02/22).
Dalam paripurna itu turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Bupati Samosir, Forkompinda, Ketua DPD PDIP Provinsi Sumatera Utara, anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dan undangan.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Samosir menyampaikan bahwa Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD merupakan hal yg lumrah dalam proses demokrasi dgn mengikuti tata cara yg diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.
Pengucapan sumpah/janji ini merupakan tindak lanjut terbitnya Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/40/KPTS/2022 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Samosir untuk melengkapi jumlah keanggotaan DPRD. Pengganti Antar Waktu dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Wisnu Wardana Sidabutar menggantikan Bapak Paham Gultom.
Setelah pengucapan sumpah/janji Wisnu Wardana Sidabutar eesmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Samosir masa jabatan 2019-2024.
Sebelum menutup acara rapat paripurna pimpinan DPRD Kabupaten Samosir mengucapkan terimakasih yang setinggi tingginya kepada Paham Gultom atas segala sumbangsih dan pengabdiannya selama menjadi anggota DPRD Kabupaten Samosir dan selamat bertugas kepada saudara Wisnu Wardana Sidabutar sebagai penyambung lidah rakyat. (BP/TS)
Komentar