Taput-BP: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap pelaku penikaman terhadap ibu rumah tangga bernama Stevy Simajuntak.
Kapolres Taput melalui Kasi Humas, Aiptu W Baringbing membenarkan penangkapan itu.
“Iya, setelah lima hari melarikan diri , tersangka penganiaya seorang ibu rumah tangga atas nama korban Stevy Simanjuntak (30) warga Kelurahan Partali Toruan Taput, akhirnya berhasil di ringkus tepatnya Jumat (19/2/2022) dari persembunyian nya di Kecamatan Onang Ganjang Kabupaten Humbang Hasundutan,” katanya kepada awak media, Selasa (22/2/2022).
Tersangka adalah James Adi Sitompul (25) warga Desa Tapian Nauli Kecamatan Onan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Tersangka melakukan penganiayaan atas diri korban Senin (14/2) pukul 21.00 wib, di rumah korban sendiri, dimana saat kejadian suami korban tidak berada dirumah karena sedang kerja jaga malam,” ungkapnya.
Setelah polisi menangkap tersangka, dia mengakui semua perbuatannya telah melakukan penganiayaan atas diri korban dengan menggunakan pisau sebanyak tiga kali.
“Perbuatan tersebut dilakukan tersangka, karena merasa tersinggung dengan korban karena nomor HP nya di blokir sehingga tidak bisa berkomunikasi,” ungkapnya.
Tersangka yang merupakan supir di salah satu toko di Siborongborong tersebut menceritakan kepada penyidik, pada hari Senin (13/2/2022) itu, dia menghubungi korban melalui HP mengaku ingin bertemu.
Namun korban langsung memblokir Nomor tersangka sehingga tidak bisa lagi komunikasi.
Keesokan harinya, tersangka mengganti nomor dan menghubungi korban kembali. Setelah sempat bicara, korban kembali memblokir nomor tersebut.
“Atas tindakan korban, tersangka merasa tersinggung. Selasa (14/2/2022) tersangka datang dari tempat kerjanya di Siborongborong dengan menggunakan sepeda motor dan mempersiapkan sebilah pisau,” ujarnya.
Sebelum tersangka bertindak, terlebih dahulu dia memonitor situasi dan pantau pukul 21.00 wib, tersangka menggedor-gedor pintu rumah korban.
“Setelah korban membuka pintu, tersangka langsung menikam perut korban sebanyak dua kali kemudian menikam punggung korban satu kali. Begitu korban terjatuh, tersangka pun melarikan diri dan korban di bawa tetangga kerumah sakit,” tegasnya.
“Saat ini tersangka sudah di tahan dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan korban masih dalam perawatan di RSUD tarutung untuk pemulihan kesehatan,” tandasnya. (BP/Reza)
Komentar