Uncategorized
Beranda » Berita » Dia Pejabat, Pengacara Sebut Adam Deni Mustahil Tantang Ahmad Sahroni

Dia Pejabat, Pengacara Sebut Adam Deni Mustahil Tantang Ahmad Sahroni

Jakarta-BP: Tersangka kasus ITE Adam Deni disebut seolah-olah menantang Ahmad Sahroni melalui caption di akun Instagramnya. Pengacara Adam Deni, Susandi, menyebut kliennya mustahil menantang Sahroni yang merupakan pejabat.
“Tidak mungkinlah sekelas AD (Adam Deni) berani menantang AS (Ahmad Sahroni) yang merupakan seorang pejabat tinggi pemerintahan,” ujar Susandi saat dihubungi, Rabu (23/2/2022).

Susandi menekankan Adam Deni khilaf saat mengunggah dokumen Ahmad Sahroni, bukan menantang. Menurutnya, Adam sudah mengakui kesalahannya.

“Berulang kali kami sampaikan bahwa klien kami khilaf dan menyampaikan rasa bersalahnya. Apalagi secara umur beliau masih sangat muda dan belum merasakan asam garam kehidupan,” tuturnya.

Kunjungan Bahar bin Smith ke Polres Tangsel: Apa yang Terjadi?

Susandi juga berharap Adam Deni menjadi pribadi lebih baik ke depannya dengan adanya proses hukum ini. Dia meminta Sahroni membuka pintu maaf untuk Adam Deni.

“Tapi kami selaku kuasa hukum AD juga berharap melalui momen ini beliau dapat belajar dan tidak mengulangi kesalahannya di masa yang akan datang. Dan kami sangat mengharapkan agar dibukakan pintu maaf dan perdamaian yang sebesar-besarnya bagi AD,” imbuh Susandi.

Adam Deni Disebut Tantang Sahroni
Sebelumnya, pengacara Ahmad Sahroni, Arman Hanis, menilai Adam Deni harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Arman menyebut Adam Deni seolah menantang Sahroni lewat caption di akun Instagramnya.

“Perbuatan Adam Deni ya memang harus dipertanggungjawabkan, karena kalau saya baca di media bahasanya dia khilaf atau apa, menurut saya itu bukan suatu kekhilafan. Satu kali orang berbuat dia khilaf dia minta maaf, mungkin seperti itu, tapi kalau berkali-kali dan caption-nya juga seakan-akan menantang klien saya, terus dia lakukan perbuatan melawan hukum, ya dia harus pertanggungjawabkan,” kata Arman Hanis saat dihubungi Selasa (22/2).

Pengantin Berhijab asal China Bikin Heboh, Dikira Hasil AI

Arman menganggap Adam Deni tidak melakukan kelalaian. Menurutnya, alasan Adam Deni yang masih terlalu muda juga tidak bisa diterima.

“Orang lalai menurut saya nggak seperti itu. Kalau menganggap dia masih muda menurut saya dia sudah cakap menurut hukum, sudah lebih dari 18 tahun, jadi sebaiknya proses ini, karena proses sudah sangat jauh ya silakan mempertanggungjawabkan di persidangan, gitu aja argumennya,” tuturnya.

Adam Deni Ditangkap Bareskrim
Adam Deni ditangkap Bareskrim Polri pada awal bulan Februari atas postingan di media sosial. Adam Deni kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim.

Penangkapan Adam Deni didasari oleh laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber. LP dibuat pada 27 Januari 2022 oleh seseorang berinisial SYD.

Adapun Bareskrim sudah melimpahkan berkas perkara kasus ITE Adam Deni ke kejaksaan. Adam Deni segera disidangkan.

“Berkas perkara kasus Saudara AD sudah dilakukan pengiriman tahap satu yang dilaksanakan pada hari Rabu, 9 Februari 2022,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (16/2).(DTK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan