Medan-BP: Pengadilan Negeri Medan melalui juru sita berhasil mengekseskusi sebuah rumah di Jalan Ngumban Surbakti Medan. Kamis (10/3/2022).Eksekusi yang melibatkan pihak terkait seperti Polisi, TNI, Pengadilan, Kelurahan, Kepala Lingkungan dan dan pihak terkait lainnya, belangsung lancar tanpa ada reaksi dari pihak termohon selaku pemilik rumah.
Sebeum dilakukan pembongkaran tembok di depan, pihak juru sita membacakan putusan pengadilan Negeri Medan terhadap objek perkara sebidang tanah dengan luas 469 meter berikut bangunan di atasnya sesuai sertifikat Hak Milik No.521 a/n Budi Br Karo di Jalan Ngumban Surbakti No.57 Kelurahan Sempa Kata Kecamatan Medan Selayang Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.
Juru Sita PN Medan menyebutkan, sehubungan dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan 25 Oktober 2021 nomor 34/Eks/2021/KPKN/PN Mdn, surat yang dikeluarkan oleh PN Medan sudah diberitahukan kepada termohon untuk dilaksanakan ekseskusi tersebut antara lain Devi Cristne Sebayang, Budi Beru Karo dan penghuni objek perkara.
Pelaksanaan pemberitahuan ekseskui akan dilakukan oleh Juru Sita PN Medan pada 1 Maret 2022, tetapi dimundurkan hingga dilaksanakan pada hari ini Kamis 10 Maret 2022.
Hadisahputra Sebayang didampingi Herawtay Sebayang yang mewakili ahli waris anak dari pemilik rumah disela-sela pelaksanaan eksekui pada wartawan menyebutkan, pihak ahli waris akan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri dan melaporkan ke pihak Poldssu atas pengrusakan pagar bangunan milik Herawaty Sebayang atas sebidang tanah berukuran 13,4 x10 M yang berada di depan lokasi objek eksekusi tesebut.
Artinya, tanah berukuran 13,4 x10 M ini, tidak termasuk dalam surat tanah yang diagunkan di bank Sempurna.
Hadisahputra juga menyebutkan, sebelumnya salah satu ahli warus mengangunkan sebidang tanah dan bangunan ke Bank Sempurna di Jalan Sutomo Medan berukuran 13,4 M x 35 M, dengan luas 469 meter pada bulan Pebruari tahun 2018.
Ironisnya, pada saat itu pihak Bank Sempurna tidak pernah melakukan pengukuran luas tanah dan sebelum melakukan pelelangan juga tidak pernah melakukan pengukuran ulang tanah yang menjadi objek perkara di bagian belakang.
Bahkan, pihak Bank yang bernama Supri keluar dan tidak bekerja lagi di Bank Danamon karena mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan tidak mau mengambil resiko jika terjadi persoalan hukum dibelakang hari. Termasuk Yuki salah satu manajer bank Danamon yang keluar dari bank tersebut.
Artinya, sejak pertama hingga pelelangan, pihak bank Semurna tdak pernaj melakukan pengukuran tanah sesuai tanah yang disertifikat sebenarnya.
Sedang pengacara pemohon Tengku Raja Arief Faisal, SH, MH ketika dikonfirmasi di lokasi eksekusi menyebutkan, terkait ada Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dimiliki termohon kelebihan tanah ukuran 13,4 x 10 m, menyebutkan, seluruh tanah di Jalan Ngumban Surbakt dulunya perencanaan pembebasan lahan 17 meter kiri dan kanan itulah dasar awalnya.
Jadi, kalau ada keberatan ada kelebihan tanah ukuran 13,4 x 10 meter, katanya lagi, kita berpatokan ke sertifikat saja. Kalau memang disertifikat ada SKT, pasti disebutkan ada SKTnya. BPN pasti tidak salah, kita mengikuti BPN, kalau ada hak lain pasti disebutkan. Tapi sejauh ini tidak ada hak lain, dan itu sudah diganti rugi oleh pemerintah. Kalaupun ada SKT silahkan aja tempuh jalur hukum, Jelas kuasa hukum pemohon tersebut.
Sementara Hendrik Ginting yang mengaku Kepala Lingkungan Kelurahan Sempa Kata saat dihubungi di lokasi eksekusi, menyebutkan, bahwa ada pelebaran jalan kiri dan kanan seluas 17 Meter. Setelah pemerintah melakukan membebasan lahan hanya hanya tersisa 7 meter bagi semua warga di Jalan Ngumban Surbakti.
Sementara Hendrik Ginting yang mengaku Kepala Lingkungan Kelurahan Sempa Kata saat dihubungi di lokasi eksekusi, menyebutkan, bahwa ada pelebaran jalan kiri dan kanan seluas 17 Meter. Setelah pemerintah melakukan membebasan lahan hanya hanya tersisa 7 meter bagi semua warga di Jalan Ngumban Surbakti.
Itu sifatnya setelah warga melakukan aksi demo, sisa 7 meter bisa di buat SKT nya. Jadi yang saya tahu tanah ibu Karo (pemilik rumah-red), sertifkatnya di luar ringroad. Mengenai sisa kelebihan tanah 7 meter sisa pelebaran jalan itu sudah bisa dibuat SKTnya.(BP/EI)
Komentar