Medan-BP: Terkait berita judi tembak ikan yang marak di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan, khususnya di wilayah
Kelurahan Tanjung Selamat, Kelurahan Namo Gajah dan Lau Cih, yang bersumber dari satu media online, pihak kepolisian setempat langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti pemberitaan itu.
“Usai membaca berita tersebut, Jumat (11/3/22) siang, kami langsung melakukan penyelidikan dan cek TKP. Namun, dilokasi dimaksud tidak ada ditemukan mesin judi tembak ikan maupun aktivitas perjudian lainnya. Jadi, pemberitaan itu tidak benar,” tegas Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Ipda Elia Karo-karo kepada awak media, Jumat (11/3/2022).
Lebih lanjut Elia menjelaskan bahwa lokasi perjudian yang disebut-sebut dalam isi berita itu sudah lama ditutup, sebelum memasuki awal tahun 2022.
Dari kondisi itu, Elia mengharapkan agar para wartawan ke depan lebih teliti dan selektif lagi dalam melakukan proses pembuatan berita. Sehingga, akunya, berita-berita yang disajikan ke berbagai media benar-benar bersifat informatif dan mengedukasi masyarakat.
“Kita berharap adanya pemberitaan yang benar atau tidak copy paste. Sehingga, dari berita itu, juga mampu menciptakan situasi yang kondusif dan masyarakat lebih tenang, apalagi di tengah pandemi Covid-19,” pungkasnya. (BP/Reza)
Komentar