Uncategorized
Beranda » Berita » Saat Hendak Transaksi Narkoba, DS Ditangkap Oleh Sat Natkoba Polres Toba

Saat Hendak Transaksi Narkoba, DS Ditangkap Oleh Sat Natkoba Polres Toba

Tersangka DS saat diamankan. BP/Johan Pangaribuan

Toba-BP: Diduga akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu Di samping sekolah SD wilayah desa Lumban Gaol Kecamatan Balige, Kabupaten Toba ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Toba dan berikut barang bukti narkotika jenis Sabu Pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 21.00 Wib.

Kapolres Toba AKBP AKALA FIKTA JAYA S.I.K, M.H, melalui Kasubbag Humas Polres Toba IPTU BUNGARAN SAMOSIR kepada wartawan Selasa 15/3/2022  mengatakan bahwa Penangkapan pelaku di atas menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya lokasi tempat dijadikan transaksi narkotika jenis Sabu Di samping sekolah SD wilayah desa Lumban Gaol Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.

Atas informasi tersebut, selanjutnya Kasat Narkoba Polres Toba memperintahkan KBO Sat Narkoba IPTU LIBERTIUS SIAHAAN  bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan.

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rico Waas: Bersinergi Bangun Masyarakat Beradab

Kasubbag Humas menjelaskan , Informasi yang diperoleh,Pelaku yang diamankan diketahui bernama inisial D. S. Alias DEBA, Lahir di Rantau, Prapat, 15 Mei 1990, 31 Tahun, Laki-laki, Wiraswasta, Islam,

Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jl. T. Cik Ditiro Gg Rezeki No. 142 Kel. Rantauprapat Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu Utara., Tersangka ditangkap saat berada Di samping sekolah SD wilayah desa Lumban Gaol Kecamatan Balige Kabupaten Toba yang akan melakukan transaksi narkotika jenis Sabu.

Dan selanjutnya dilakukan pengeledahan terhadap Tsk an. inisial D. S. Alias DEBA, Lahir di Rantau, Prapat, 15 Mei 1990, 31 Tahun, Laki-laki, Wiraswasta, Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jl. T. Cik Ditiro Gg Rezeki No. 142 Kel. Rantauprapat Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu Utara, kemudian  petugas menyita barang bukti antara lain:

– 1 (satu) paket / plastik klip berisi diduga narkotika jenis Shabu seberat 0.21 gram

Menteri, Gubsu dan BI Sumut Bersinergi Bahas Kembalikan Kartu Hijau Toba Caldera

– Uang tunai sebesar 1.140.000,(satu juta seratus empat puluh ribu rupiah)

– 1 (satu) unit Handphone Vivo warna hitam campur biru

“Saat ini tersangka dan barang bukti narkotika jenis Sabu sudah diamankan ke Mapolres Toba guna pemeriksaan  lebih lanjut,” pungkasnya.

Sementara, pasal yang di kenakan kepada tersangka yaitu Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dan UU RI nomor 35 thn 2009 ttg Narkotika. (BP/JP)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *