Berita
Beranda » Berita » Terapkan RJ, Januari-Maret 2022 Kejati Sumut Sudah Hentikan Penunututan 40 Perkara

Terapkan RJ, Januari-Maret 2022 Kejati Sumut Sudah Hentikan Penunututan 40 Perkara

Kajati Sumut Idianto, SH,MH didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (29/3/2022). Foto/istimewa

Medan-BP: Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut), sejak awal Januari 2022 sampai 28 Maret 2022 sudah menjalankan penghentian penuntutan sebanyak 40 perkara yang tersebar di wilayah hukum Kejati Sumut.

Seperti disampaikan Kajati Sumut Idianto, SH,MH didampingi Aspidum Arip Zahrulyani melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Senin (29/3/2022) dalam sepekan terakhir ada 14 perkara yang disetujui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana untuk dihentikan penuntutannya dengan menerapkan restorative justice (RJ).

“Sepekan terakhir kita baru melaksanakan penghentian penuntutan dengan menerapkan RJ di Kejari Simalungun (8 perkara), Kejari Langkat (1 perkara), Kejari Tapanuli Selatan (1 perkara), Kejari Padang Lawas Utara (2 perkara), Kejari Samosir (1 perkara) dan Kejari Nias Selatan (1 perkara) total ada 14 perkara yang dihentikan penuntutannya dengan RJ,” kata Yos A Tarigan.

Guru Besar UDI Assoc Prof Dr Yohny Anwar: Pahlawan Sisingamangaraja XII Siap Bela Kebenaran Walau Nyawa Taruhannya

Untuk perkara di Kejari Simalungun, lanjut Yos A Tarigan 8 perkara yang dihentikan semuanya tentang pencurian kelapa sawit dan pelakunya bervariasi seperti ibu rumah tangga dan masyarakat biasa yang kesulitan mendapatkan uang hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Untuk perkara di Kejari Samosir, ada seorang nenek usia 96 tahun, Gandaria Siringo-ringo (melakukan pengrusakan tanaman) yang akhirnya bisa bernafas lega setelah penghentian penuntutan dengan penerapan restorative justice atau keadilan restoratif dilaksanakan dengan menghadirkan tersangka dan korban, keluarga serta aparat desa.

“Adapun alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative jusctice, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka dibawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban (pihak Perusahaan Perkebunan) dan direspons positif oleh keluarga,” jelasnya.

Yang pasti, tambah Yos antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. (BP/red)

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan: Perjuangan Raja Sisingamangraja XII Adalah Warisan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan