Uncategorized
Beranda » Berita » Bareskrim Polri Tangkap Admin Indra Kenz Terkait Kasus Binomo

Bareskrim Polri Tangkap Admin Indra Kenz Terkait Kasus Binomo

Indra Kenz/Foto: YouTube Feni Rose Official

Harianbatakpos.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap tersangka keempat terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, tersangka baru atau keempat yang ditangkap yakni, WMN alias Wiki.

“Dan ketiga baru ditangkap kemarin adalah, WMN, Wiki,” kata Whisnu dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rico Waas: Bersinergi Bangun Masyarakat Beradab

“Wiki adalah Admin dari saudara IK. Ini perkembangan kasus Binomo,” ujar Whisnu.

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Sejauh ini, sudah ada empat tersangka, yakni Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan dan Wiki (WMN). (okz)

Menteri, Gubsu dan BI Sumut Bersinergi Bahas Kembalikan Kartu Hijau Toba Caldera

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *