Toba-BP: Mekanisme proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana Korupsi Dana Desa Sibuea, Kecamatan Laguboti berjalan, hal ini disampaikan Harris S Lumbantoruan saat di temui di Kantor DPC LSM PAKAR Toba yang beralamat di Desa Lumbangaol Balige setelah dirinya selesai melakukan konfirmasi ke Kejaksaan Negeri Toba Samosir yang berada dia Balige Kabupaten Toba, Kamis, (19/05/21).
“Ea saya mendapatkan informasi ini setelah saya mengkomfirmasi langsung Richard Sembiring, SH Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Toba Samosir saat saya jumpai di gedung kantor kejaksaan, beliau mengatakan mekanisme sudah berjalan sambil menunjukkan beberapa surat serta menerangkan proses mekanisme dan sudah menyampaikan surat pemanggilan terhadap dua orang pemerintah desa Siboea,” jelas Harris.
Dan untuk perkembangan proses penegakan hukum silahkan kawan-kawan datang langsung ke kantor tambah Richard ke Harris S Lumbantoruan.
Sebelumnya Harris S Lumbantoruan juga menjumpai Viktor Siagian pejabat di kantir Inspektorat Kabupaten Toba didampingi Kas Intel Pakar Toba dirinya bertanya “apakah setelah LHP dana desa siboea pertanggal 16 Februari 2022 disampaikan pada kejaksaan, adakah permintaan data dan informasi baru lagi oleh kejaksaan,” Viktor Siagian menjawab ada, tambah Harris.
Dalam hal ini Harris S Lumbantoruan mengharapkan agar pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di kabupaten Toba akan berjalan baik khususnya pada dana desa di kecamatan Laguboti, dikarenakan saya akan fokus melakukan pengawasan sebagai masyarakat atas penggunaan dana desa di Toba terkhusus di Kecamatan Laguboti, akhir Harris. (BP/JP)
Komentar