Uncategorized
Beranda » Berita » DPC LSM Pakar Sarankan Ketua Komisi ASN Menyampaikan Rekomendasi Kepada Presiden Untuk Beri Sanksi Kepada Bupati Toba

DPC LSM Pakar Sarankan Ketua Komisi ASN Menyampaikan Rekomendasi Kepada Presiden Untuk Beri Sanksi Kepada Bupati Toba

Ketua DPC LSM Pakar Toba, Harris Lumbantoruan (kanan) saat di temui wartawan harianbatakpos.com, Sabtu (4/5/2022). BP/Johan Pangaribuan

Toba-BP: Menindaklanjuti surat DPC LSM Pakar Toba yang dipimpin Harris S Lumbantoruan yang dimana surat tersebut dilayangkan ke Komisi ASN yang beralamat di Jl. Let. Jend. MT. Haryono Kav. 52-53, Pancoran, Jakarta Selatan pada jumat lalu.

Haris akan menindaklanjuti langsung surat tersebut dan berharap ketua komisi ASN melakukan tindakan pengawasan atas dugaan pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, Sabtu (04/06/22).

Dirinya meminta agar komisi ASN dapat serta meninjau ulang tahapan seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah demi terbentuknya ASN yang profesional dan berintegritas lalu menyampaikan rekomendasi kepada Presiden untuk menjatuhkan saksi terhadap pejabat pimpinan kepegawaian dan pejabat yang berwenang yang diduga melanggar sistem Merit dan ketentuan perundang-undangan.

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rico Waas: Bersinergi Bangun Masyarakat Beradab

“Saudara Bupati sebagaimana Pejabat Pembina Kepegawaian tidak benar-benar ingin mewujudkan cita-cita Reformasi Birokrasi atau cita-cita Presiden Joko Widodo Mewujudkan ASN Kelas Dunia , apakah saudara Bupati sebelumnya mengerti betul mekanisme Seleksi Terbuka Lelang Jabatan Tinggi Pratama sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” ucap Harris.

Bupati Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian dapat diberi sanksi oleh Presiden dengan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara jika melanggar peraturan perundang-undangan .

Bagusnya Bupati melakukan kroscek kembali sebelum mengambil keputusan, memahami dulu konsekuensi yang timbul jika nantinya benar telah melanggar peraturan perundang-undangan dan/ataupun kode etik, kode perilaku ataupun asas kepatutan ASN.

“Jangan saat ditanya soal seleksi terbuka lelang jabatan pimpinan tinggi pratama dijawab sudah memenuhi mekanisme tapi tak memahami seutuhnya,” ujarnya.

Menteri, Gubsu dan BI Sumut Bersinergi Bahas Kembalikan Kartu Hijau Toba Caldera

“Godangdo na malo dang piga na bijak, molo na malo dipatudu dalan di paboado didia lobang lokma bupati patorus on i,” akhir Harris dengan bahasa Batak.

Terpisah Dr. Tota Manurung juga menyampaikan bahwa Bupati melanggar Undang-undang seperti yang di kutip dilaman Facebook nya, berikut kutipannya.

“Bupati Toba melanggar UU ?

Soal syarat Sekda sdh jelas tertulis di psl 19 ayat 1 huruf b UU No.5/2014 atau yg dikenal dg  sebutan lelang jabatan.

dan Per MENPAN RI No 15 tahun 2019 yg memuat syarat calon Sekda yakni harus memiliki moralitas yg baik.

Filosofi Batak Na Raja + Batak Na Maruhum, maka Bupati harus patuh UU.

Bupati bisa “di impeach” bila melanggar UU, DPRD boleh mengajukannya ke MA.

Kalau ada LSM malah “mendukung” Bupati melantik Sekda “bermasalah”  artinya LSM tsb turut mendukung Bupati masuk “lobang”.Kita tunggu saja.” tulis Tota dilaman Facebooknya. (BP/JP)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *