Daerah Kota Medan
Beranda » Berita » Segera Beroperasi, Penetapan Harga Kios/Stand Pasar Aksara Baru Sesuai Prosedur

Segera Beroperasi, Penetapan Harga Kios/Stand Pasar Aksara Baru Sesuai Prosedur

Kabag Hukum dan Humas PUD Pasar Medan Hafis Ibrahim, SH. BP/Erwan

Medan-BP: Penetapan dan pemberlakuan harga kios dan stand kepada pedagang korban kebakaran Pasar Eks Aksara Jalan Prof HM Yamin, SH , sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku antara Rp 5 sampai Rp 15 juta/Unit.

Bangunan Pasar Aksara yang dibangun oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jalan Masjid , Percut Sei Tuan, Deli Serdang itu, sudah rampung dan siap ditempati pedagang yang tahap pertama telah dilakukan pengundian.

Dari jumlah 820 orang pedagang sebagian sudah dicabut, tinggal 773 dan dibangun PUPR hanya dapat menampung untuk 707 pedagang pemilik kios/stand sehingga 66 pedagang tidak tertampung.

Respon Wali Kota Medan Terkait Khitanan Massal yang Digelar PKB

“Kemungkinan ada penambahan bagi pedagang susulan eks kebakaran Aksara lagi,” kata Dirut PUD Pasar Medan Suwarno, SE melalui Kabag Hukum dan Humasnya Hapis Ibrahim, SH kepada harianbatakpos.com di Kantor PUD Pasar Lantai 3 Pasar Petisah Medan, Kamis (23/6/2022).

Dijelaskannya, kele bihan jumlah penetapan harga antara Rp5 juta hingga Rp15 juta itu nantinya dibangun kios/stand untuk penambahan kekurangan untuk 66 orang lagi dan kemungkinan ada penambahan. Sedangkan penetapan harga kios/stand melalui SK Direksi tertanggal 17 Juni 2022.

Pada saat pengundian pertama yang dilaksanakan pada Selasa 21 Juni 2022, diikuti 132 pedagang dari rencana 150 pedagang yang melakukan pencabutan.

Pada pencabutan nomor kedua, bagi pedagang lainnya yang berhalangan sebelumnya pada hari Rabu, kemarin, ditunda karena sesuatu hal. Sedang pelaksanaan pengundian disaksikan secara langsung oleh pedagang, Direksi, Kepala Pasar, Kepala Pasar serta 5 orang Perwakilan DPRD Medan diantaranya, Afif Abdillah dan Hendri Duin.

Istri Gubsu, Kahiyang Ayu Bersama Ketua Dekranasda se Sumut Berkunjung ke IKN

Suwarno menyebutkan, PUD Pasar Medan selaku pengelola perpanjangan Pemko Medan, memberikan kemudahah kepada pedagang dan dapat mengangsur kios/stand dengan membayar DP Rp 1 juta dan diangsur 3 kali melalui pembayaran di bank yang ditunjuk.

” Pembayaran DP kios/stand dan pelunasan cicilan melalui bank ini sudah ada surat edaran pemberitahuan kepada seluruh pedagang eks kebakaran Aksara, ” terangnya.

Untuk itu, kata Suwarno lagi, dihimbau kepada pedagang mengikuti undian sebagaimana surat edaran yang telah disampaikan oleh Kepala Pasar maupun Kepala Cabangnya.

Sementara Pak Siregar salah seorang pedagang korban kebakaran eks Pasar Aksara dihubungi menyebutkan, merasa bersukur dengan selesai dan dioperasikan kembali Pasar pengganti Aksara yang terbakar.

“Saya setuju dengan penetapan harga kios dan di berikan kemudahan bayar Don payment (DP) dan bisa dicicil selama 3 bulan,” kata pedagang pakaian itu.

Menurutnya, pedagang hendaknya mematuhi pembayaran dan cicilan Kios/stand seperti yang dilakukan kepada pedagang di Pasar Induk dan pasar Marelan, katanya. (BP/EI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *