Padang Sidempuan-BP : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota P. Sidempuan gelar Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan 2022 dan Penyampaian Nota Keuangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, Kamis (23/6-22).
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Padang Sidempuan Siwan Siswanto SH di dampingi Wakil Ketua II H Erwin Nasution, yang di hadiri Walikota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution dan Wakil Walikota Ir H Arwin Siregar, Forkopimda, Sekdako, Asisten, Staf Ahli, pimpinan OPD, Camat, Kabag dan beserta tamu undangan lainnya.
Rapat diawali dengan pembacaan Surat Masuk oleh Sekretaris Dewan Irfan Bakhri dan kemudian penyampaian laporan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Padang Sidempuan oleh Ketua Bapemperda Hj Eliyati.
Hj Eliyati pada laporannya menyampaikan bahwa Bapemperda DPRD Padang Sidempuan telah sepakat atas 14 program Rancangan Pembentukan Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan tahun 2022, ujarnya.
Usai penyampaian laporan dari Bapemperda B
DPRD Padang Sidempuan, Rapat dilanjutkan dengan Penandatanganan Surat Keputusan Ranperda oleh Ketua DPRD Kota P. Sidempuan Siwan Siswanto SH.
Rapat selanjutnya pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Padang Sidempuan TA 2021 yang diawali dengan pembacaan Penyampaian Nota Keuangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Ta 2021 oleh Walikota P. Sidempuan Irsan Efendi Nasution SH.
Dalam penyampaian Walikota mengatakan bahwa, Program Pembangunan Kota Padang Sidempuan yang telah dilaksanakan TA 2021 baik di Bidang Pembangunan dan Pembinaan Masyarakat ada yang telah terlaksana dan ada yang belum seperti yang kita harapkan.
“Laporan Keuangan Pemerintah Kota Padang Sidempuan yang kami sampaikan ke DPRD Padang Sidempuan sudah terlebih dahulu diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan Alhamdulillah dari hasil Pemeriksaan BPK RI Provinsi Sumatera Utara terhadap Laporan Keuangan Pemko Padang Sidempuan TA 2021 telah meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” papar Walikota.
Irsan menambahkan bahwa pencapaian WTP ini merupakan yang kedua kalinya bagi Pemko Padang Sidempuan. Hal ini menandakan bahwa komitmen Pemko Padang Sidempuan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah telah dilaksanakan secara Akuntabel dan Transparan.
“Ini merupakan salah satu bentuk kerjasama dan sinergitas Pemko Padang Sidempuan dengan DPRD Kota Padang Sidempuan,” tuntas Irsan. BP/AA
Komentar