Daerah
Beranda » Berita » KPK Wilayah I, Pak Bupati Langkat Hentikan Budaya Korupsi Jual Beli Jabatan 

KPK Wilayah I, Pak Bupati Langkat Hentikan Budaya Korupsi Jual Beli Jabatan 

Rapat Besar Pencegahan Tindak Pidananya Korupsi di Kabupaten Langkat oleh KPK RI. Foto/Ist

Langkat-BP:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tugasnya sangat lengkap, yakni mulai dari Pencegahan, Penindakan dan Koordinasi. 

“Jadi KPK itu, sebelum terjadinya tindak pidana korupsi, sudah melakukan sosialisasi/koordinasi pencegahan, tetapi mungkin daerah-daerah yang mengabaikannya, seperti di Kabupaten Langkat, Baru-baru ini terjadi OTT,” kata

Kepala Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan KPK Wilayah I, Maruli Tua, dalam kegiatan Rapat Besar Pencegahan Tindak Pidananya Korupsi di Kabupaten Langkat di gedung DPRD Langkat, Rabu (10/8/2022) 

Kapolsek Tanah Pinem Minta Jangan Ada Pungli terkait Jalan Amblas

Maruli Tua menjelaskan, mengapa bisa terjadi korupsi? Bentuk atau katagori korupsi itu diantaranya, yakni menyebabkan kerugian keuangan negara, seperti di Kabupaten Langkat yang baru-baru ini terjadi. Kemudian di Desa-Desa, memang Dana di Desa terbatas, tetapi kalau dikorupsi, ini menjadikan kerugian negara. Di Desa KPK tidak menangani, tetapi ditangani Kapolres dan Kejari. 

Kemudian Suap, yaitu KPK melakukan OTT suap/sogok, karena adanya kesepakatan hingga terjadi transaksi.

Tindak pidana ini rawan terjadi di Dinas – Dinas yang mengelola anggaran besar, seperti di PUPR, Pendidikan dan Kesehatan. 

“Pak Bupati Langkat, hentikan budaya itu, karena identik dengan gratifikasi,” jelas Maruli Tua. 

Pemprov Sumut Kejar Green Card Geopark, BP Geopark Kaldera Toba Optimis

Kemudian dijelaskannya lagi, yakni pemberantasan pemerasan. Penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang dan bentuk kecurangan dalam pengadaan. 

“Pak Bupati, korupsi jual beli jabatan itu dihentikan. Begitu juga Pak Camat, Pak Kepala Dinas, jangan ada jual beli jabatan. Kalau Bapak Ibu kompeten, jangan saksi dan ragu untuk jadi Camat, dan Kadis, jangan pake sogok, dan bisa dilaporkan ke KPK,” beber Maruli Tua. 

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengatakan, Bupati Langkat telah ditangkap KPK, seharusnya Kapolres, Dandim dan Kajari di Langkat juga ditangkap. 

“Pasalnya apa, karena pembiaran,” kata Gubernur Edy didepan Tim KPK. 

Gubernur Edy juga meminta seluruh Kepala Desa untuk meningkatkan sektor pertanian, dari pada pergi study banding ke Bali yang belum tentu betmanfaat. 

“Uang ada, tapi bukan untuk pergi ke Bali, buatlah kemajuan dan kemakmuran di Desa kalian, masih banyak Desa di Langkat yang tidak ada hasil pertanian, seperti bawang merah, di Langkat tak ada diproduksi. Saya minta Pak Kapolres, tangkap itu Kepala Desa yang tidak becus mengelola Dana Desa,” katanya lagi. 

Plt Bupati Langkat Syah Afandin meminta kepada Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan KPK Wilayah I, tentang pemahaman/batasan-batasan yang mana yang boleh dikelola, maenset, mana yang disebut gratifikasi dan mana yang tidak. (BP/SS) 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *