Daerah
Beranda » Berita » Otak Pelaku Komplotan Geng Motor Resahkan Warga Binjai Ditangkap Polisi

Otak Pelaku Komplotan Geng Motor Resahkan Warga Binjai Ditangkap Polisi

Otak Pelaku Geng Motor di Binjai berinisial SBL diamankan Polisi.(Foto : Rosi)

Binjai-BP:Unit Reskrim Polsek Binjai Utara Polres Binjai akirnya menagkap inisial SBL (20) sebagai otak pelaku komplotan Geng Motor yang sempat meresahkan warga Kota Binjai dengan aksi turun kejalan dengan membawa senjata tajam sepekan lalu.

Dalam aksinya SBL yang diketahui Warga Jalan apel, kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai Sumatra Utara ini sebelumnya dalam aksi geng motor nya telah melakukan tindak pidana perampokan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy BK 3809 RBC.

Sedangkan sepeda motor tersebut di rampok komplotan Geng Motor persis depan konter BD ponsel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara.

Gubernur Bobby Nasution Pastikan Proyek Jalan Desa Sipiongot Tetap Dilanjut

Aksi Geng Motor yang diotaki oleh SBL melakukan konvoi dijalanan dengan membawa senjata tajam jenis parang dan senjata tajam berbagai jenis.

Setelah dilacak selama sepekan, akirnya Polisi berhasil menagkap SBL saat berada di Jalan WR Mongonsidi, persisnya di depan SMA Negeri 1 Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai.

Keterangan yang diperoleh BP dari Kasubag Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, Senin (15/8/2022) melalui telepon selulernya menjelaskan ,”Inisial SBL adalah merupakan otak pelaku komplotan Geng Motor yang telah merampok kenderaan masyarakat” Kata   Iptu Junaidi.

Inisial SBL sebagai otak pelaku Geng Motor ditangkap berdasarkan dari hasil pengembangan dua orang rekan nya inisial ZAY dan RAH yang sebelumnya sudah ditangkap, dan mereka mengakui semua perbuatan nya.

Profil Andrei Angouw, Wali Kota Terpilih Pilkada Manado

Dan dari keterangan SBL mengakui komplotan nya  melakukan aksi ugal-ugalan di sepanjang ruas jalanan inti Kota Binjai hingga membuat masyarakat  resah” Katnya.

Dan atas perbuatan nya pelaku dijerat dengan pasal 365 subs 363 jo 55, 56 KUHPidana subs UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan,” Terang Iptu Junaidi. 

Dari penagkapan komplotan Geng Motor, sudah 3 oranbg diamankan, sedangkan dari tangan tersangka SBL kita amankan barang bukti satu pucuk senjata tajam jenis kelewang atau parang, sedangkan pelaku yang lainnya masih dalam pengembangan dan akan kita buru,” Papar Iptu Junaidi.(BP/RS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *