Daerah Kota Medan
Beranda » Berita » Pemko Padang Sidempuan Kerjasama Dengan Kanwil Kemenkumham Provsu Sosialisasi HKI

Pemko Padang Sidempuan Kerjasama Dengan Kanwil Kemenkumham Provsu Sosialisasi HKI

Wakil Wali Kota Ir H Arwin Siregar foto bersama dengan pejabat Pemko.dan para Narasumber Sosialisai HKI di Aula BKPSDM, Selasa (23/8-22). Foto : BP/Ist

Padang Sidempuan-BP : Pemko P. Sidempuan bekerjasama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Utara men-Sosialisasikan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada 150 peserta yang terdiri dari Akademisi, Pelaku Usaha, Siswa dan ASN Kota Padang Sidempuan di Aula BKPSDM Palopat Pijorkoling, Selasa (23/8-22).

Pada laporannya Kabid Litbang Baplitbangda Guswan Arisandi menyampaikan bahwa dasar kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan mengacu pada UU Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten , UU Nomor 15 tahun 2001 tentang Hak Atas Merk dan Undang Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.

“Saya berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman secara komperhensif tentang Kekayaan Intelektual dan memberikan legalitas atas Jak Cipta,” tutupnya.

RE Nainggolan Pelapor Penghinaan Keluarga Gubsu Diperiksa Penyidik Siber dan Minta Laporan Diproses

Sementara Wakil Wali Kota P. Sidempuan Ir H Arwin Siregar MM pada sambutannya mengatakan bahwa Sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual.

“Minimnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan HKI, menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya pelanggaran HKI telah meluas seperti penggunaan Merk terkenal secara ilegal,” ungkap Arwin.

Arwin menilai pembajakan Hak Cipta sampai kejahatan pelanggaran Paten tersebut cukup mengkhawatirkan dan juga menghambat pengembangan usaha di dalam negeri.

“Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat agar segera mendaftarkan HKI untuk mendapatkan perlindungan hukum,” tandasnya.

Polda Sumut Usulkan Penutupan Dua Hiburan Malam di Langkat dan Batubara,

Pada saat yang sama Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Yulius Manurung selaku Narasumber menjelaskan tentang Hak Kekayaan Intelektual tentang prosedur dan proses pengurusan HKI, seperti syarat, tata cara pengajuan permohonan HKI, jenis tarif dan biaya terkait HKI serta jangka waktu perlindungan HKI itu sendiri. ujarnya.

Hadir dalam kegiatan Sosialisasi HKI tersebut Sekdako H Letnan Dalimunthe, Staf Ahli Wako, Asisten II Rahuddin Harahap dan beberapa pimpinan OPD Kota Padang Sidempuan. BP/AA

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *