Tapsel-BP : Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H Dolly Pasaribu dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menandatangani persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Tapsel Tahun Anggaran (TA) 2022. Persetujuan tersebut ditandatangani Bupati dan DPRD pada Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Tapsel Jalan Prof Lafran Pane Sipirok, Kamis (15/9-22).
Ketua DPRD Tapsel, Husin Sogot Simatupang, yang didampingi kedua Wakilnya Rahmat Nasution dan Borkat serta dihadiri anggota DPRD, Wakil Bupati, Pj Sekda, Sekwan, para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, Kepala Bagian dan Camat se-Tapsel.
Dalam sambutannya, Bupati Tapsel H Dolly Pasaribu mengatakan, setelah mendengar dan mencermati laporan yang disampaikan Badan Anggaran (Banggar) yang telah mengevaluasi dan memberikan saran serta masukan berbagai koreksi untuk penyempurnaan Ranperda P-APBD tahun 2022 ini.
“Untuk itu saya ucapkan terimakasih kepada seluruh anggota Dewan yang telah membahas dengan sungguh-sungguh Ranperda P-APBD TA 2022, melalui Badan Anggaran dan TAPD mulai dari pengajuan draf Ranperda P-APBD 2022 pada tanggal 8 September 2022 yang lalu hingga saat ini,” ucap Bupati.
Sambung Bupati, tahapan demi tahapan dalam penyusunan Perda tentang P-APBD TA 2022 telah dilalui bersama. Selanjutnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan menyiapkan Ranperda P-APBD TA 2022 dan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran P-APBD TA 2022.
“Yang selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi sesuai UU Nomor 23/2014 yang ditindaklanjuti PP Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelasnya.
Lanjut Bupati, Ranperda Kabupaten/Kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang penjabaran APBD, paling lama tiga hari harus disampaikan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi dengan melampirkan Perubahan RKPD, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS P-APBD, yang disepakati antara Kepala Daerah dan DPRD, ujarnya.
Sementara itu, untuk Ranperda P-APBD TA. 2022 dari hasil pembahasan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Pendapatan Daerah semula Rp1.324.150.663.414 berubah menjadi Rp1.439.319.851.063 atau bertambah sebesar Rp115.169.187.649.
Selanjutnya untuk Belanja Daerah pada P-APBD TA 2022 semula sebesar Rp1.433. 189.018.736,- menjadi sebesar Rp1.665.875.155.039,- atau bertambah sebesar Rp232.686.136.303,-.
Sedangkan untuk anggaran Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp119.185.293.322,- menjadi sebesar Rp245.778.137.938,- atau bertambah sebesar Rp126.592.844.616, dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp10.146.938.000,- menjadi sebesar Rp19.222.833.962,- atau bertambah sebesar Rp9.075.895.962,-.
“Kiranya, persetujuan Ranperda P-APBD menjadi Perda tersebut, dapat menjadi masukan yang sangat penting untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat di tahun-tahun mendatang dalam pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat Tapsel yang lebih Sehat, Cerdas dan Sejahtera,” pungkas Bupati. BP/AA
Komentar