Daerah Kota Medan
Beranda » Berita » Di Pasar Aksara Baru, Elemen Masyarakat Tuding Operasional PUD Pasar Medan Tidak Berdasarkan SOP Perda Nomor 4 Tahun 2021

Di Pasar Aksara Baru, Elemen Masyarakat Tuding Operasional PUD Pasar Medan Tidak Berdasarkan SOP Perda Nomor 4 Tahun 2021

Ketua DPP LSM Perkasa Sumut Irwan. BP/Ist

Medan-BP: Setahun lebih operasional PUD Pasar Kota Medan masa kepemimpinan Dirut Suwarno mulai 20 September 2021 sampai Oktober 2022 dinilai bekerja tidak berdasarkan (Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai Perda Nomor 4 tahun 2021 yang ditandatangani Walikota Medan Bobby Afif Nasution.

Dalam bekerja, diduga PUD Pasar Medan tidak memiliki SOP dan terkesan telah melanggar Perda sehingga kebijakan yang diambil sering di intervensi Walikota Medan seperti yang terjadi di Pasar Aksara Baru pengutipan uang pembangunan yang dibatalkan oleh Walikota Medan Bobby Afif Nasution.

Ketua DPP LSM Perkasa Sumut, Irwan mengatakan hal pada wartawan di Medan, Minggu (2/10/2022) terkait setahun lebih operasional PUD Pasar Kita Medan yang dipimpin Dirut Suwarno, SE.

Profil Bakhtiar, Wakil Bupati Batanghari Terpilih

Seperti pada pasal 68 ayat 1, jelas Irwan lagi, SOP seperti pengutipan uang pembangunan kepada pedagang pasar Aksara Baru melalui rekening bank kepada pedagang Rp 1 sampai Rp 5 juta secara bertahap.

Setelah pedagang menyetorkan uang pembangunan melalui rekening PUD Pasar Kota Medan, malah menjadi temuan bagi Walikota dan meminta dana yang sudah disetorkan dikembalikan lagi kepada pedagang.

Di Sini, sudah terlihat jelas bahwa Dirut PUD Pasar Kota Medan Suwarno, SE, tidak bekerja sesuai SOP sebagaimana Perda Nomor 4 tahun 2021 tersebut.

Jika SOP pembayaran uang pembangunan Pasar Aksara Baru dilaksanakan atas persetujuan Badan Pengawas dan disahkan sesuai sesuai bunyi pasal 68 ayat 2, lanjutnya lagi, hal ini semakin melibatkan banyak pihak dan Walikota Medan sebagai pemilik BUMD PUD Pasar Medan, dapat memberikan tindakan kepada Badan Pengawas Pemko Medan.

Pemprov Sumut Bangun Jalan dan Jembatan, Anggaran Infrastruktur Capai Rp 853 Miliar

Tidak itu saja, DPRD Medan dalam hal ini Komisi C, juga terlibat dalam pengesahan pengutipan uang pembangunan Pasar Aksara Baru yang dibangun menggunakan Anggaran APBN pasca Presiden Joko Widodo bertemu langsung dengan pedagang Pasar Aksara korban kebakaran.

“Jadi kedatangan Walikota Medan Bobby Nasution yang langsung ke Pasar Aksara Baru dan berdialog dengan pedagang sekaligus membatalkan pengutipan uang pembangunan. Hal ini terungkap dan merongrong wibawa Walikota Medan sendiri dari perbuatan bawahannya PUD Pasar Kota Medan dan Badan Pengawas Pemko Medan.

Pemulangan uang pembanguan Pasar Aksara Baru yang belum secara keseluruhan kepada pedagang juga bisa membuat oedagang belum membuka kiosnya di Pasar Aksara Baru.

Bisa saja terjadi, karena modal usahanya telah diberikan kepada PUD Pasar Medan, belum berjualan karena tidak ada modal usaha berjualan lagi.

Jadi, kita minta Walikota Medan memberikan sanksi kepada bawahannya agar hal ini tidak terulang kembali.

Sedangkan sesuai pasal 68 ayat 6, Perda PUD Pasar Kota Medan, menyebutkan, SOP harus sudah dijalankan terhitung setelah pengangkatan Direksi PUD Pasar yang baru bekerja sudah satu tahun.

Perda PUD Pasar Kota Medan nomor 4 tahun 2921, tertanda Walikota Medan Bobby Nasution, Sekda Wiriya Alrahman dan disalin Kepala Badan Hukum Indra Gunawan, SH tertanggal 18 Mei 2021, imbuh Irwan sembari memperlihatkan tampilan Perda itu dilayar internet.

Sesuai SOP

Kabag Hukum/Humas PUD Pasar Medan Hapis Ibrahim Siregar,SH ketika dikonfirmasi wartawan menyebutkan, dalam bekerja tetap mematuhi SOP.

“ SOP (Standard Operasional Prosedur) PUD. Pasar memang ada dan masih mengikuti SOP PD. Pasar, dikarenakan surat-menyuratnya masih mengikuti SOP PD. Pasar seperti di bagian usaha perizinan, kepegawaian dan lain-lain,” jelasnya

Terkait pengutipan uang pedagang Aksara Baru untuk penambahan tempat berjualan dan fasilitas prasarana sdh dikembalikan kepedagangnya melalui bukti transfer bank yang ada lagi,” ungkap Hafiz Siregar sembari mengatakan bahwa sudah sesuai SOP.

“Pengutipan itu sebelumnya sudah dibahas oleh DPRD Medan Komisi 3, perwakilan pedagang dan pihak bank, notulen rapat menyimpulkan akan mengeluarkan rekomendasi kpd pemko medan agar dpt menyalurkan sebagian dana CSR yg berasal dari bank sumut dan PUD Pasarjuga telah menyurati Badan Pengawas terkait mohon persetujuan penambahan kiosk/stand dan pembebanan biaya, rapatnya di DPRD Medan serta hadir juga Perwakilan pedagang. Selanjutnya hasil kesepakatan rapat tersebut akan menyurati Pemko Medan. Pengutipan itu terjadi karena pembangunan Pasar Aksara Baru tersebut tidak sesuai jumlah tempat berjualannya dengan yang kita butuhkan serta juga sarana dan Prasarananya, maka dikutiplah uang pedagang tersebut, ” jelasnya.

Selanjutnya, Kabag Hukum dan Humas PUD. Pasar juga menjelaskan mengapa uang pembangunan itu dikembalikan.

“Uang pembangunan dari pedagang, memang dikembalikan atas intruksi Pak Wali (Walikota Medan) atas dasar bahwa pembangunan itu direncanakan PUPR dan akan membangunnya kembali setelah uang bbuk dikembalikan. Jadi Dinas PUPR lah yang menanggung beban pembangunan tambahan tempat berjualan tersebut.” tutupnya.
(BP/Tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *