Langkat-BP:Proses tender pengadan barang dan Jasa pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Langkat mulai bergulir diakhir tahun 2022.
Saat ini Kelompok Kerja Pekerjaan Konstruksi Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat sedang melaksanakan proses pembuktian kualifikasi perusahaan yang telah mendaftar dan dilakukan evaluasi penawaran Administrasi, Teknis dan Harga pada Pekerjaan
Belanja kontruksi yang diajukan perusahaan rekanan berdasarkan item pekerjaan.
Proses pembuktian kualifikasi perusahaan tersebut berlangsung selama dua hari, yang dimulai hari ini, Senin dan esok hari Selasa (7-8 November 2022).
Dari pantauan langsung harianbatakpos.com disekitar ruang ULP yang berada didalam Kantor Bupati Langkat, terlihat beberapa perwakilan perusahaan kontruksi dengan membawa berkas memasuki ruang ULP untuk melakukan pembuktian kualifikasi perusahaannya secara administrasi.
Dan sekitar ruangan tersebut terlihat beberapa personil Kepolisian berseragam dan tidak berseragam berjaga-jaga, demikian juga dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Langkat berseragam lengkap menjaga pintu yang digunakan untuk masuk dan keluar ruangan ULP.
Kondisi ini mengundang pertanyaan kritis; ada apa?, sehingga proses pembuktian kualifikasi perusahaan yang mengikuti tender pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat harus mendapat pengawalan ketat pihak keamanan apakah ada persoalan yang luar biasa dalam proses tender di Pemkab Langkat, yang beberapa waktu lalu Bupatinya di vonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor, Jakarta.
Kalangan masyarakat Langkat mempertanyakan hal tersebut, salah satu diantaranya rekanan kontraktor yang enggan disebutkan identitasnya.
Dia mempertanyakan, mengapa pembuktian kualifikasi perusahaan di ULP harus mendapat pengawalan pihak keamanan.
“Seakan-akan ada sesuatu yang sangat membahayakan atau ada yang menggagalkan pembuktian itu, ” kata kontraktor yang puluhan tahun telah melaksanakan pekerjaan di lingkungan Pemkab Langkat.
Kontraktor tersebut juga menyatakan ULP terkesan gamang dalam melaksanakan tugasnya. Seakan ada sesuatu yang ditutupi.
“Kita sudah punya pengalaman panjang dalam dunia kontraktor dan kita berharap semuanya berjalan sesuai prosedur. Jangan ada lagi hal-hal negatif, seperti pengaturan-pengaturan pemenang tender oleh kelompok kelompok tertentu. Seperti tahun lalu yang mengakibatkan terjadinya OTT KPK di Langkat dan akhirnya Bupati Langkat divonis 9 tahun oleh Majelis Hakim Tipikor, Jakarta,” urainya.
“Apa kita mau yang telah terjadi terulang kembali dan akhirnya menyeret pemimpin di Langkat ini ke KPK,” tegasnya sambil berharap tidak ada lagi pemimpin Langkat yang dibawa KPK.
Terpisah, Plt. Kabag pengadaan barang dan jasa Setkab Langkat, David Helgod Pardede di ruangan ULP menjelaskan kepada harianbatakpos.com bahwa pembuktian kualifikasi perusahaan di lakukan untuk pekerjaan pada Dinas PUPR dan Dinas Perkim.
“Pokja lagi memproses berkas pembuktian kualifikasi perusahaan yang diundang ULP, ” ujar David.
Ia juga menyampaikan bahwa pembuktian kualifikasi tersebut untuk tender pekerjaan P-APBD, “Seratus tiga puluh tuju (pekerjaan) PUPR dan Donas Perkim ada tiga,” pungkas David yang tidak mengetahui jumlah perusahaan yang diundang untuk pembuktian kualifikasi.(BP/SS)


Komentar