Uncategorized
Beranda » Berita » LPTQ Binaan Pemkab Asahan Dipersoalkan, Pengamat: Bupati Harus Lakukan Evaluasi

LPTQ Binaan Pemkab Asahan Dipersoalkan, Pengamat: Bupati Harus Lakukan Evaluasi

Gedung Lembaga Pendidikan Tanfidz Al-qur'an Binaan Pemkab Asahan.(ist)

Asahan-BP: Lembaga Pendidikan Tahfiz Al-qur’an (LPTQ) Binaan Pemerintah tidak dapat berbuat banyak saat perhelatan MTQ tingkat Kabupaten Asahan.

LPTQ Binaan Pemkab Asahan yang dinaungi BKM Masjid Agung Ahmad Bakrie, padahal menjadi harapan masyarakat Asahan untuk mencetak generasi penghapal Alqur’an yang cerdas dan berprestasi.

Keadaan ini sangat mengejutkan, apalagi LPTQ Binaan Pemkab Asahan ini diasuh oleh para guru yang memiliki keahlian dan propessional di bidangnya.

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rico Waas: Bersinergi Bangun Masyarakat Beradab

“Apa karena sistem tata kelola LPTQ yang salah atau karena ini dibentuk hanya untuk menghamburkan uang negara,” ungkap Anwar Husin Simangunsong, Pemerhati Dunia Pendidikan Kab. Asahan dalam siaran persnya, Sabtu (12/11/2022).

Anwar juga mempertanyakan dasar hukum didirikannya LPTQ Binaan Pemkab Asahan yang hanya berlandaskan Surat Keputusan Bupati dan Nota Dinas Bagian Kesejahteraan Rakyat.

“Ini tentu menimbulkan pertanyaan tersendiri,” ucapnya.

Yang lebih miris lagi, kata Anwar, adanya indikasi perbuatan yang kurang baik berupa tindak pidana perjudian online yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala LPTQ Binaan Pemkab Asahan tersebut.

Menteri, Gubsu dan BI Sumut Bersinergi Bahas Kembalikan Kartu Hijau Toba Caldera

Tentu ini sangat mencoreng dan mencederai perasaan umat Islam yang berharap didirikannya LPTQ Binaan Pemkab Asahan, sebagai sarana melahirkan generasi yang religius, seperti visi misi Bupati Kab. Asahan.

Anwar juga bingung apakah tidak ada pengawasan yang serius dalam pelaksanaan semua kegiatan di LPTQ Binaan Pemkab Asahan. Apalagi LPTQ Binaan Pemkab Asahan ini diketahui dinaungi BKM Masjid Agung Haji Ahmad Bakrie, yang Diketuai Zainal Aripin Sinaga yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Pemkab Asahan yang bertugas sebagai tim monitoring LPTQ sesuai SK Bupati.

Anwar menduga Zainal Aripin tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai tim monitoring LPTQ Binaan Pemkab Asahan, dikarenakan banyaknya jabatan yang ia emban.

“Bayangkan saja Ketua BKM Masjid Agung Haji Ahmad Bakrie, selain itu juga menjabat sebagai Kepala Bappeda. Ia juga menjabat sebagai ketua sekaligus staf pengajar di LPTQ. Kita tentu semua tahu dan mengerti bagaimana bisa seseorang menjalankan tugas dan fungsinya kalau jabatan yang diembannya terlalu banyak,” ucap Anwar.

“Apa Pemkab Asahan kekurangan SDM sehingga hanya memberikan satu orang mengemban terlalu banyak jabatan, harusnya pak Bupati bisa mencermati serta mengoreksi keputusan itu”, sambungnya.

Anwar juga mengaku mendapatkan informasi adanya dugaan pemotongan uang saku peserta studi banding pengelolaan lembaga tahfidz ke Masjid Pangarayan. Dugaan pemotongan uang saku tersebut tentu hal yang sangat tidak terpuji, apalagi misi para peserta studi banding untuk memajukan kegiatan dan tata kelola LPTQ Binaan Pemkab Asahan. Para peserta studi banding pun tak bisa maksimal belajar dan menimbah ilmu tata kelola lembaga tahfidz kalau hak mereka saja dipangkas alias dipotong.

Anwar pun meminta Bupati Asahan Surya segera mengevaluasi sistem pengelolaan LPTQ agar lebih sehat, berprestasi, mandiri, serta ditangani oleh orang yang propessional dan fokus dalam menjalankan LPTQ Binaan Pemkab Asahan. (BP/MM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *