Medan-BP: Pengelola parkir Pasar Marelan berinitial BS terkesan tidak perduli dan sudah dua bulan belum menyetorkan tunggakan biaya parkir sebesar Rp440 juta ke PUD Pasar Kota Medan.
Informasi yang dihimpun, Selasa (6/12/2022), BS yang disebut-sebut salah satu tim sukses Pillkada Kota Medan priode, kemarin. dipercayakan menjadi pengelola parkir dan penanggngjawab di Pasar Marelan salah satu Pasar dalam naungan PUD Pasar Kota Medan.
Sejak dipercayakan menjadi pengelola parkir Pasar Marelan, pengutipan parkir kepada pengunjung dan pedagang dilakukan oleh BS dengan pembayaran kontribusi setiap bulan Rp 110 juta ke kas PUD Pasar Medan.
Sebagaimana waktu berjalan sudah 4 bulan, mulai bulan 7 Desember sampai bulan 10 Desember 2022, tidak membayar kontribusi alias melakukan tunggakan.
Anehnya, tunggakan telah berjalan 4 bulan dengan jumlah total keseluruhan Rp. 440 juta. Untuk itu, terhitung bulan Oktober tahun 2022 pihak PUD Pasar mengambilalih pengelolaan parkir Pasar Marelan secara langsung hingga saat ini.
“Kami sayangkan kenapa tunggakan Pasar Marelan berlarut-larut sampai 4 bulan seperti dibiarkan oleh Dirut PUD Pasar Suwarno. Apakah karena ada keterkaitan dengan Walikota atau wakil walikota Medan, ” ujar salah seorang pedagang Pasar Marelan prihatin.
Seharusnya, Dirut PUD Pasar Medan melakukan gerak cepat (gercep) melakukan terobosan dalam meningkatkan PAD melalui kas PUD Pasar Kota Medan salah satunya menggenjot pendapatan dan pemasukan PAD, ujar pedagang yang minta namanya tidak disebutkan.
Sudah Disurati
Sementara Kabag Hukum/humas PUD Pasar Medan Hapis Ibrahim Siregar, SH ketika dikonfirmasi terkait tunggakan parkir pengelola parkir Pasar Marelan selama 4 bulan, membenarkannya.
Soal tunggakan itu, direksi PUD Pasar sudah pernah sekali menyurati pengelola Pasar Marelan Bahrum Siregar untuk melunasi kewajiban membayar sisa tunggakan pengelolaan parkir Pasar Marelan tersebut.
Karena belum dilunasi tunggakan biaya parkir selama 4 bulan itu, jelas Apis lagi, sekarang ini pengelolaan parkir diambil alih dan ditangani langsung oleh PUD Pasar Kota Medan.
“Kita tetap kejar tunggakan parkir Pasar Marelan agar segera dilunasi, ‘ tegasnya.
Menyinggung tentang mutasi yang dilakukan PUD Pasar Medan terhadap beberapa karyawan PUD Pasar Medan, Selasa (6/12/2022) siang, Kabag Hukum/humas PUD Pasar Medan mengatakan hal itu kewenangan Direksi.
Sebagaimana Perda nomor 4 tahun 2021 pasal 52, tentang PUD Pasar kota Medan, mutasi, mengangkat dan menindahtugaskan karyawan adalah kewenangan Direksi.(BP/EI)
Komentar