Daerah Kota Medan
Beranda » Berita » Pedagang Ikan Teri/Asin Langgar Zona Berjualan di Taman Lima Pusat Pasar Medan

Pedagang Ikan Teri/Asin Langgar Zona Berjualan di Taman Lima Pusat Pasar Medan

Pedagang ikan teri/ikan asin melanggar zona beejualan di taman lima Pasar Pusat Pasar Medan. BP/Erwan Ilyas

Medan-BP: Penataan Pasar Pusat Pasar Medan amburadul tidak sesuai penjenisan tempat beejjalan (penzoningan).

Buktinya, salah seorang pedagang ikan teri/asin berinisial M, melanggar zona berjualan di taman lima. Sedangkan lokasi berjalannya berada di lokasi resmi tempat penjualan ikan teri/asin yang berdekatan dengan lokasi taman.

Informasi yang dihimpun, lokasi taman lima, tidak diperbolehkan berjialan tetapi karena kedekatannya dengan salah seorang Direksi PUD Pasar Medan, membuat dia berbuat sesuka hatinya serta kenal hukum.

Bobby Nasution Pastikan Stadion Utama Sumut Siap Digunakan untuk Event PSSI

“Pedagang ikan teri/asin banyak yang keberatan karena M berjalan tidak pada tempatnya. Demikian juga pedagang jenis lain yang berada berdekatan juga keberatan karena mencium aroma yang tidak enak, ” ujar pedagang pecah belah di Lantai I Pusat Pasar Medan pada wartawan, Rabu (21/12/2022).

Pedagang yang minta namanya tidak disebutkan itu menjelaskan, pedagang ikan teri/asin M itu sudah ada tempat berjalannya di loss ikan teri/asin

Sedangkan lokasi berjualan si taman lima, milik salah seorang pedagang dengan bagi hasil dijalankan oleh pedagang M itu.

Anehnya, belakangan pedagang itu, tidak mau pindah dan mempertahankan lokasi tenpat berjualan di taman lima. Sementara pemilik tempat berjualan di taman lima, sudah membayarkan kontribusi kepada PUD Pasar Medan melalui Kepala Pasar Pusat Pasar Medan tetapi suratnya belum diterbitkan.

Terungkap, Gubsu Bobby Telah Lakukan Berbagai Upaya Cegah Karhutla

Padahal, Dirut PUD Pasar Medan Suwarno dalam pertemuan dengan pedagang pemilik stand taman lima, menegaskan, tidak dibenarkan berjualan ikan teri/asin. Sedangkan peruntukan stand di taman lima diberikan kepada pedagang yang sudah 3 tahun bermohon sesuai arahan Sekda Kota Medan Wirya Alrahman.

Proses

Kepala Pasar Pusat Pasar Medan Khairul Azhar Daulay yang dikonfirmasikan tentang berjualannya kembali pedagang M di taman lima Pusat Pasar dan meninggalkan lokasi mengangkat mejanya, mengatakan, pedagang itu hanya menghabiskan jualannya karena surat tempat berjualan pemiliknya aslinya sedang dalam proses

Demikian juga Kepala Cabang I PUD Pasar Medan Agussyahputra ketika ditanyakan tentang keberadaan tempat berjualan milik pedagang lain, mengaku, surat nya sedang dalam proses termasuk memberikan peringatan agar meninggalkan lokasi meja pedagang M yang berjualan di taman lima tersebut.

Peringatan itu, jelas Agus melalui ponselnya, sesuai prosedur agar tidak timbul permasalahan di belakang hari. (BP/EI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *