Uncategorized
Beranda » Berita » Satpol PP Kota Padang Sidempuan Kembali Razia dan Bongkar Diduga Pondok Mesum

Satpol PP Kota Padang Sidempuan Kembali Razia dan Bongkar Diduga Pondok Mesum

Personil Satpol PP P. Sidempuan saat membongkar pondok-pondok cafe yang diduga tempat mesum, Kamis (2/2-23). Foto : BP/Ist

Padang Sidempuan-BP : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Sidempuan kembali gelar razia membongkar disinyalir pondok mesum diseputaran By Pass Jalan Jendral Besar AH Nasution, Kecamatan P. Sidempuan Batunadua, Kamis (2/2-23).

Kasat Pol PP Kota Padang Sidempuan Zulkifli Lubis kepada sejumlah wartawan mengatakan pengawasan dan pembongakaran ini dilakukan untuk meminimalisir tingkat perilaku maksiat di Kota Padang Sidempuan, agar apa yang kita harapkan dari para pemangku agama dan norma sosial dapat kita tegakkan dan tertibkan.

“Pengawasan dan pembongkaran terhadap Pondok-pondok yang berada di kawasan rawan maksiat itu akan kita jadikan sebagai kegiatan rutin. Kita harus musnahkan kegiatan yang berbau maksiat di Kota P. Sidempuan ini, dan ini sudah menjadi atensi,” beber Kasat yang beken di panggil Maut (Manak Utom).

Kompolnas Turun Langsung Telususi Kasus Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar Diduga Peras Kadis Perhubungan

Lanjut Maut, pelaksanaan penertiban dan pembongkaran pondok mesum ini sesuai Perda No 23 Tahun 2014 tentang Pariwisata, aturan tersebut mengikat agar para pemilik pondok tersebut paham mengapa berulang kali dibongkar. Kita jamin setiap pondok yang diduga dimanfaatkan untuk tempat mesum akan kita bongkar, jika perlu kita musnahkan ditempat, katanya.

Sesuai Perda Nomor 23 Tahun 2011 tersebut berharap Dinas terkait dalam hal ini Dinas Pariwisata untuk turun kelapangan, menchek kondisi dilapangan dan mengimbau kepada semua elemen masyarakat Kota P. Sidempuan pemilik usaha untuk bisa bekerja sama dalam memberantasan maksiat yang ada di Kota Padang Sidempuan, mari bersinergi dan berkolaborasi, tandasnya. (BP/AA)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *