Toba-BP: Meskipun Pemerintah Kabupaten Toba menyatakan Balige bukan zona tambang sesuai RT/RW tahun 2017 masih saja oknum-oknum pengusaha melakukan aktifitas pengerukan tanah urug dengan menggunakan alat berat jenis excavator dibeberapa titik lokasi di Balige seperti di Desa Matio dan di jalan Balige Bypass.
Hal ini menjadi sorotan dikarenakan tidak adanya tindakan tegas dari Pemkab Toba dan Polres Toba sehingga menjadikan para oknum pengusaha bebas melakukan aktifitas galian C ilegal jenis tanah urug yang untuk diperjualbelikan, Kamis, (09/03/23).
Raja Ipan Sinurat, S.si, M.kes Kadis Linkungan Hidup Kabupaten Toba saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp mengatakan baru tau adanya aktifitas galian C ilegal yang dimaksud.
“Baru tau saya tadi, bahwa adanya aktifitas galian itu, saya diberitahu juga tadi oleh seorang LSM,” jawab Raja Ipan.
Saat ditanyakan apa tindakan yang sudah dibuat, dirinya mengatakan
sudah memerintahkan anak buahnya untuk turun langsung ke galian C yang dimaksud yang berada di Desa Matio Kec. Balige.
“Sudah turun tadi anggota untuk mengecek langsung kelapangan untuk menanyakan legalitas kegiatan itu, nanti dibuatkan suratnya, selanjutnya kita tembuskan ke Satpol-PP biar dibuat trantipnya sesuai Perda agar kegiatan galian itu dihentikan,” ucapnya.
Pantauan dilapangan terlihat alat berat jenis excavator berwarna orage, satu unit kendaraan roda empat jenis taff yang diduga pengepul tambang ilegal dan beberapa kendaraan colt diesel yang keluar masuk dari lokasi galian untuk mengangkut tanah urug. (BP/JP)
Komentar