Medan- BP: Parkir progresif di Kawasan Medan Mall yang selama ini mendapat protes warga dan pedagang Pusat Pasar Medan, karena memberlakukan sistem jam-jaman dan tarifnya mencekik leher bagi kenderaan roda empat (mobil), ambil korban pemilik sepeda motor.
Pasalnya, Nova Elysa (40) isteri pengendara sepeda motor yang melintas tertimpa plang pintu pos parkir sehingga mengalami benturan di kepala.dan memar. Seusai visum mereka melaporkan peristiwa itu ke Polsekta Medan Kota, Jumat (26/5/2023).
Pos Parkir yang dipasang diatas jalan raya oleh Pihak Pengelola Medan Mall, dulu sebenarnya merupakan jalan umum (Jl. Pusat Pasar) yang menurut Perda Kota Medan nomor 9 Tahun 2009 yang melarang mendirikan bangunan baik sementara maupun permanen diatas trotoar, drainase maupun di bahu jalan.
Tapi, tidak tau apa sebabnya serta peraturannya sehingga jalan umum (jl. Pusat Pasar) bisa berdiri pos pengutipan uang parkir yang dikelola oleh Pasar Swasta (Medan Mall).
Pos Parkir yang dipasang di Jalan Umum berada di empat titik. Dua menghadap Jl. MT. Haryono, stu menuju jalan veteran/Jl. Bulan dan satu lagi menuju Jl. Sutomo/Jl. Veteran Medan.
Korban Nova bersama suaminya didampingi Ketua LSM Penjara Sumut Adi Warman Lubis ketika dihubungi, mengatakan, bahwa kejadian tersebutsudah dilaporkan ke Polsek Medan Kota Polrestabes Medan setelah tidak ditemukan solusi perdamaian yang sebelumnya dimediasi oleh Polsek Medan Kota, Selasa (30/05).
Kronoligis peristiwa, saat itu korban berboncengan bersama suaminya SL Pinem naik sepeda motor, keluar dari lokasi melalui pintu keluar Jl. Veteran/ Jl. Bulan.
Setelah membayar sejumlah uang untuk biaya parkir ke petugas pos parkir, palang pintu parkir langsung terbuka.
Tetapi, sebelum sepeda motor korban keluar sepenuhnya hanya sebatas lewat setengah dari kenderaannya tiba-tiba palang pintu parkir tertutup dan langsung menimpa kepala korban yang saat mengakibatkan korban mengalami muntah-muntah dan pingsan pada saat itu.
Laporan Korbanpun diterima pihak Polsek Medan Kota dengan nomor : LP/B/364/V/2023/SPKT/SEK M.KOTA/ POLRESTABES MEDAN/POLDASU, tertanggal 26 Mei 2023 yang ditanda tangani oleh BRIPKA Mhd. Ali Nafiah, SH dimana terlebih dahulu dilakukan visum.
Adi Warman Lubis (Ketua LSM Penjara Sumut) selaku Kuasa Pendamping dari korban mengatakan melalui media menyampaikan harapannya dan mengungkit janji Walikota Medan.
“Saya berharap agar Polsek Medan Kota Polrestabes Medan untuk serius menangani perkara ini, dan untuk Walikota Medan yang pernah mengatakan bahwa hanya berdasarkan KTP warga Kota Medan bisa berobat gratis,” tegasnya.
Disampaikannya, terkait masalah tidak berlaku dalam perkara ini sehingga proses perdamaian tidak terjadi. Sebab sewaktu melakukan perobatan ke Rumah Sakit, harus dilakukan tunggalan iuran BPJS Korban.
Korban yang tidak memiliki biaya dan juga pihak Management Medan tidak mau melunasinya, sehingga perkara ini masuk ke ranah hukum.
Dijekaskannya, sebelum membuat laporan korban sempat di bawa keliling keliling oleh pihak pengelola mall mencari klinik yang bisa menerima BPJS dan akhirnya sampai di RS Advent jln Gatot Subroto, tapi korban di tolak RS Advent tersebut karna BPJS nya ada tertunggak lebih kurang 900 ribu an karna BPJS korban tak berlaku, korban tidak punya uang untuk berobat.
Tapi, imbuhnya lagi sangat di sayangkan pihak pengelola mall bukan nya mencari solusi malah pergi meninggalkan korban di RS Advent tanpa ada kata kata. Suami korban, merasa kecewa dan langsung membuat LP ke Polsek Medan kota / Polresta Medan dan kita tidak sangat menyangkan pihak RS Advent yang kita nilai tidak punya hati nurani yang menolak korban untuk di berikan pertolongan karna BPJS nya ada tunggakan dan tidak punya uang.
Sementara Wali kota Medan pak Bobby Afif Nasution selama ini mengatakan warga kota Medan tidak perlu repot repot untuk berobat cukup Bawak KTP akan di berikan pasilitas ternyata apa yang di katakan tidak di gubris oleh RS Advent dan tidak berlaku kepada orang kecil. Mana keadilan kami minta jjuga kepada pak wali kota Medan untuk memberikan sangsi keras terhadap RS Advent yang menolak korban untuk berobat karna BPJS korban ada tunggakan kalau perlu cabut ijin nya, ” tandas Adi.
Kalau pak wali tidak memberikan sangsi terhadap RS Advent ataupun RS RS yang lain yang menolak warga masyarakat untuk mendapatkan pertolongan untuk berobat saya rasa percuma apa yang pak walikota Medan bilang selama ini di media onlain,cetak, elektronik bahwa warga Medan tidak perlu pusing-pusing untuk berobat cukup bawa KTP bisa berobat dan dapat kan pertolongan.
Bahasa itu akan di anggap masyarakat hanya sekedar Ansor alias angin sorga yang antah berantah kita liat gmn pak wali menanggapi ini, katanya. (BP/EI)
Komentar