Medan- BP: Salah satu restoran di Medan diduga keras menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dengan cara menanam sebuah hvft tangki Pertamina berukuran lebih kurang 5000 liter.
Ketua LSM Penjara Sunut Adi Warman Lubis kepada wartawan di Medan, Minggu (11/6/2023) menyebutkan, berdasarkan investigasi yang dilakukan, solat itu dari tempat penampungan dari jerigen di pindahkan ke tangki.
Yang mana hal itu dalam UUD migas sudah jelas tidak diperbolehkan dan ada hukuman pidana terhadap si pelaku usaha tersebut karna minyak subsidi bukan untuk pengusaha melain kan masyarakat bisa.
Seharusnya, penggunaan minyak solar harus dengan harga non subsidi lebih kurang 16 ribuan perliter nya sedangkan untuk masyarakat umum 6 ribuan perliter nya ini sudah jelas melanggar aturan harus segera di usut karna sesuai pantauan kita iapalagi salah seorang penanggung jawap di lokasi BBM tersebut bukan lah hasil pembelian dari pertamina karna mereka tidak ada memiliki DO dari pertamina.
Dii sini sangat menarik untuk kita selidiki dari mana mereka memperoleh BBM solar tersebut dan untuk apa sampai menanam sebuah tangki Pertamina untuk penampungan ,” jelas Adi Warman heran.
Hai Ini harus di usut dan kita akan segera buat laporan atas temuan kita di lapangan ke pihak terkait dan pihak berwajib agar bisa terungkap adakah aktor yang terlibat di dalam atau hanya penguasa restoran tersebut aja yang mencari keuntungan lebih untuk pribadi atau ada hal lain yang ada di balik skenario ini.
Pasalnya, sangat ganjil untuk konsumsi sendiri harus taman tangki mobil di dalam tanah yang berukuran cukup besar ini satu keganjilan yang kita temukan .
Hal ini harus menjadi perhatian serius pihak Pertamina karena sudah bukan rahasia umum lagi solar subsidi yang seharusnya untuk masyarakat beralih fungsi untuk keuntungan pribadi dengan cara tidak sesuai aturan dan ketentuan, katanya. (BP/EI)
Komentar