Langkat-BP:Diduga menyebarkan berita Hoax dan viral yang di terbitkan beberapa media online berjudul ” Bukan Milik Pemkab Langkat,Pasar Baru Stabat Segera Ditutup ” di hari Kamis (25/5/2023) dan beberapa media sosial berjudul ” Mafia Tanah Ahli Waris Siapkan Puluhan Personil Akan Eksekusi Pasar Baru Stabat,Selasa (6/6/2023)
Dan yang menjadi nara sumber pada pemberitaan tersebut adalah salah seorang ahli waris,Alm HSB berinisial EW bahkan stekman EW akan menutup paksa Pasar Baru Stabat telah dibuktikannya pada hari Kamis tanggal ( 8/6/2023) berkisar pukul.20.05 WIB dengan cara menutup jalan Pasar Baru Stabat dengan tanah timbun di lima pintu masuk pajak.
Untuk itu,atas perbuatan EW tersebut pada hari Jumat (9/6/2023) pukul.11.20 Wib, Masyarakat pedagang yang tergabung pada Organisasi Ikatan Pedagang Pasar Baru Stabat (IPPABAS) yang di Ketuai oleh H.Nardi,dan H.Salman selaku Sekretaris serta puluhan anggota, didampingi Penasehat Hukum Mas’ud,SH MH.CPM.CPL.CPCLE. membuat laporan Polisi ke Polres Langkat,
Hal ini disampaikan oleh H.Salman hal senada di sampaikan oleh Mas’ud.SH.MH atau biasa disapa Dimas kepada wartawan,
” Benar pada hari ini saya selaku penasehat hukum IPPABAS baru saja mendampingi klain kami sebagai korban atas tindak pidana Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Sebagaimana tersebut pada Laporan Pengaduan Nomor: STTLP/B/293/VI/2023/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara ,Tanggal 09 Juni 2023.
Mengenai persoalan Pajak Baru Stabat saat ini sedang berjalan proses hukum atau bersengketa,
Pasalnya, puluhan pedagang yang memiliki kios atau los tempat berjualan diperoleh berdasarkan surat keterangan ganti rugi antara para pedagang pemilik tempat dari pihak CV Susila Bhakti, yang saat ini telah melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum dilakukan ahli waris alm.SB yang merupakan direktur CV.Susila Bhakti pada Pengadilan Negeri Stabat.
Sebagaimana perkara no rek:19/Pdt.G/2023/PN.Stabat tanggal 21 Maret 2023.
Maka dari itu,terlalu mengada-ngada inisial EW mengatakan pasar baru Stabat miliknya sedangkan objek masih dalam sengketa.
Semoga saja perkara ini dapat diselesaikan sesuai harapan sebagaimana aturan hukum yang berlaku ” cetus Dimas .(BP/SS)
Komentar