Medan-BP: Pemilik bangunan rumah toko (ruko) di Jalan Bambu II, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, terkesan kebal hukum dan menyelesaikan pekerjaan bangunan sampai rampung walaupun tidak sesuai SIMB.
Padahal, pihak Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan (Perkim) telah melakukan pemeriksaan /cek di lapangan serta memberikan surat peringatan untuk menghentikan pekerjaan dan membongkar sendiri bangunan yang ditujukan kepada pemilk bangunan tersebut.
Ironisnya lagi, pihak Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan telah menyurati Satpol PP perihal hasil monitoring dan evaluasi di lapangan sesuai laporan surat No. 109/LSM-P/DPP SU/V tahun 2023 tgl 11 Mei 2023 perihal bangunan Ruko di Jalan Bambu II, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, tidak sesuai dengan IMB.
Hal itu dikatakan Ketua LSM Penjara Adiwarman Lubis pada wartawan di Medan, Minggu (18/6/2023).
Untuk itu, lanjut Adiwarman, petugas Satpol PP di desak membongkar bangunan yang ada di Jalan bambu II karna bangunan tersebut tidak sesuai dengan IMB yang di terbitkan untuk bangunan dua pintu namun di lapangan di bangun tiga pintu.
Yang anehnya, bangunan dari nol sampai saat ini tidak ada yang berani menindak bahkan surat dari Dinas Pperkim sudah tiga kali memberikan teguran terhadap pengembang untuk membongkar sendiri Bangunan tersebut namun bukan nya membongkar, malah membangun terus sampai selesai seolah olah pemiliknya kebal hukum dan mengabaikan instruksi Walikota Medan Bobby Nasution dalam menyikapi bangunan yang menyalahi izin.
Walikota Medan, lanjut Adiwarman lagi, sudah jelas menginstruksikan jajarannya untuk membongkar bangunan bermasalah tidak sesuai izin apalagi sudah di surati sebanyak tiga kali oleh Dinas Perkim. “Kita sangat heran apakah pemilik bangunan lebih tinggi jabatan nya dari Walikota sehingga perintah tersebut di anggap angin lalu oleh pemilik bangunan,” Imbuhnya.
Kami minta agar bangunan tersebut segera dibongkar agar menjadi efek jera terhadap pengembang yang lain apalagi ini kita anggap sudah mengangkangi perintah Walikota Medan yang tujuannya juga meningkatkan PAD dalam menjaring pendapatan dalam pemasukan izin bangunan.
Seandainya hal ini tidak dilanjuti pihal terkait, lanjut Ketua LSM Penjara Sumut itu lagi, kita akan segera menyampaikan aspirasi ke Kantor Walikota dan kantor Satpol PP untuk segera membongkar bangunan tersebut karna sudah melanggar IMB dan kami nilai tidak menggubris perintah Walikota melalui surat perintah bongkar dari Dinas Perkim. (BP/EI)
Komentar