Daerah Kota Medan
Beranda » Berita » DPRD Minta Pemko Perketat Pengawasan Bangunan

DPRD Minta Pemko Perketat Pengawasan Bangunan

Gedung menyalahi IMB. BP/Erwan

Medan-BP: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan meminta agar Pemerintah kota Medan lebih masif melakukan pengawasan terhadap izin permohonan bangunan gedung (PBG). Sebab, meski memiliki izin dan memampangkan plang IMB di depan gedung ternyata dilapangan diketahui bangunan berdiri namun tidak sesuai dengan izin yang dimohonkan atau yang dikeluarkan oleh dinas perizinan.

Hal ini seperti diutarakan oleh anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos kepada wartawan. Dikatakan Antonius bahwa ada bangunan gedung berdiri tidak jauh dari lokasi tempat dia tinggal. Sekilas bangunan tersebut seolah memiliki izin lengkap karena pada pagar depan gedung sudah terpampang plank IMB.

“Pada plank IMB tertulis izin membangun berjumlah 1unit dan jumlah lantai 6. Namun dilapangan dibangun 8 lantai dengan tambahan lobby depan. Ini kan sudah tidak sesuai. Kenapa ini didiamkan. Disinilah perlu pengawasan ketat pihak yang mengeluarkan izin seperti Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang selaku pemberi izin dan juga Satpol PP Medan selaku penegakan perda”sebutnya, Rabu (12/4) melalui pesan WA pribadinya.

Profil Fadhil Arief Bupati Batanghari Dua Periode

Dikatakan Politisi dari Partai NasDem Kota Medan ini lagi, sesuai informasi yang dia terima bahwa bangunan ruko di Jalan Tengku Amir Hamzah kelurahan Sei Agul Kec Medan Barat disinyalir menyalah.

Sementara itu, Ihwanza Syahputra, Kabid Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan mewakili Kepala Dinas mengatakan sudah mengetahui jika bangunan ruko dipersoalkan warga yang beralamat di Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Sei Agul Medan tidak sesuai dari izin yang dikeluarkan.

Selain itu, sejumlah kalangan juga mempertanyakan maraknya pendirian bangunan di dalam kompleks perumahan mewah namun diduga ada bangunan yang tidak memiliki PBG. Dan jika pun ada dilapangan ditemukan tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan atau melanggar. (BP/EI)

Pemadaman Listrik di Medan 25 Juni 2025, Cek Daftar Wilayah Terdampak

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *