Medan-BP: Tim kuasa hukum bocah kelas 3 SD berinisial SMH (9) meminta penyelesaian hukum yang adil atas kasus dugaan kekerasan yang dialami oleh korban di komplek Debang Taman Sari, Kecamatan Medan, Minggu (4/6/2023).
Pihak Polrestabes Medan diharapkan dapat segera menangkap terlapor dengan inisial HR dan memproses penanganan hukumnya sesuai dengan undang-undang (UU) yang berlaku.
“Kita tidak bisa menoleransi tindakan terlapor yang begitu tega terhadap anak yang masih usia 9 tahun. Kasus ini harus diusut tuntas dan kami harapkan terlapor dapat segera ditahan,” kata Ustadz Martono selaku kuasa hukum korban kepada awak media, Senin (3/7/2023) malam.
Terkait upaya mediasi yang diusulkan pihak kepolisian, Martono menegaskan, korban akan tetap menempuh jalur hukum untuk penyelesaian kasus tersebut.
“Kami harap Polrestabes Medan di bawah kepemimpinan Kombes Valentino segera menangkap dan menahan terlapor dengan cepat. Walaupun pihak kepolisian diduga memaksakan untuk jalur mediasi kami tetap meminta untuk memproses hukum dan jangan mengulur waktu untuk mediasi,” tegas Martono.
Martono menjelaskan, sebelumnya pada hari Minggu (4/6/2023) tiga bocah salah satunya SMH sedang bermain di wilayah komplek Debang Taman Sari. Saat itu mereka menendang tong sampah di depan rumah terlapor.
“Merasa tidak terima, terlapor kemudian pergi ke pos sekuriti untuk menanyakan hal tersebut. Saat itu sekuriti tidak mengetahuinya, terlapor lalu mengecek cctv dan melihat korban tersebut menendang tong sampah,” kata Martono.
Kemudian, lanjutnya, terlapor kembali lagi ke pos sekuriti untuk mencari anak-anak tersebut dan ditemukan sedang bermain ayunan tidak jauh dari lokasi.
“Lalu terlapor dengan cepat menangkap ketiga anak tersebut akan tetapi yang tertangkap hanya korban SMH sehingga tangan dan kerah baju belakang korban diduga ditarik terlapor untuk masuk dalam mobil. Saat itu digagalkan security komplek karena takut terjadi hal-hal yang tidak di inginkan,” jelasnya.
Selanjutnya, terlapor membawa ketiga anak tersebut ke depan rumahnya untuk membersihkan sampah yang terjatuh ke parit, dimana parit tersebut ada air yg mencapai semata kaki korban.
“Untungnya korban tidak terpijak kaca atau kabel-kabel maupun ular yang kemungkinan ada didalam parit,” terangnya.
Setelah dibersihkan, kata Martono, korban langsung meminta maaf kepada terlapor. Korban kemudian pulang ke rumah dengan keadaan kotor tanpa di temani oleh sekuriti.
“Sampai di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya sambil menangis. Akibat perbuatan terlapor korban trauma dan tidak mau tinggal di komplek sehingga tinggal di rumah nenek korban,” ujarnya. (BP/red)
Komentar