Daerah
Beranda » Berita » Kejari Langkat Terima Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Dugaan Indikasi Korupsi PPKS Dari Polres Langkat

Kejari Langkat Terima Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Dugaan Indikasi Korupsi PPKS Dari Polres Langkat

Polres Langkat Limpahkan kasus indikasi Korupsi Pengelolaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat. Foto/Ist

Langkat-BP: Kejaksaan Negeri Langkat menerima penyerahan Tersangka dan Barang bukti dari penyidik Polres Langkat kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) di Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2021 Atas nama Tersangka Inisial S, DH, SUG, ISG dan AO. Pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023 sekira pukul 12.10 Wib.

JPU pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat, menerima penyerahan tersangka inisial AO, DH, SUG, dan ISG dari Tim Penyidik Polres Langkat terkait dengan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) di Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2021.

Sementara sebelumnya pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2023 sekira pukul 12.00 Wib, JPU pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat, menerima penyerahan tersangka inisial S dari Tim Penyidik Polres Langkat terkait dengan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) di Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2021.

Kapolsek Tanah Pinem Minta Jangan Ada Pungli terkait Jalan Amblas

Bahwa tersangka inisial S (47), DH (28), SUG (58), dan ISG (25) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Langkat, dengan dugaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah pemeriksaan selesai, Jaksa Penuntut Umum melakukan Penahanan terhadap tersangka insisial S (47), AO (30), DH (28), SUG (58), dan ISG (25) untuk kemudian perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I A di Medan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Bapak Mei Abeto Harahap, S.H.,M.H, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, S.H dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tersebut merupakan suatu rangkaian dalam proses penanganan perkara sesuai dengan tugas Kejaksaan sebagai Lembaga yang berwenang melakukan Penuntutan.

Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Bapak Mei Abeto Harahap, S.H.,M.H telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk menangani perkara tersebut ditahap Persidangan ,ujar Sabri Marbun.

Pemprov Sumut Kejar Green Card Geopark, BP Geopark Kaldera Toba Optimis

Bahwa berdasarkan hasi BPKP Nomor: PE.03.03/SR-20/PW-02/5.2/2022 Tanggal 21 September 2022 dengan hasil perhitungan kerugian Negara sebesar Rp. 29.010.000.000,- (dua puluh Sembilan Milyar sepuluh juta rupiah).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, S.H, menjelaskan, tersangka yang diserahkan oleh Tim Penyidik Polres Langkat ke Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat dilakukan penahanan agar proses persidangan bisa berjalan tanpa hambatan.

”Tujuan penahanan untuk memudahkan proses persidangan secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan dan memudahkan membawa tersangka ke persidangan,” kata dia.(BP/SS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *