Daerah Padang Sidimpuan
Beranda » Berita » Tim Inspektorat Provsu Entry Meeting Di Akhir Masa Jabatan Walikota Sidimpuan

Tim Inspektorat Provsu Entry Meeting Di Akhir Masa Jabatan Walikota Sidimpuan

Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution foto bersama dengan Tim Pemeriksa Provsu dan OPD Padangsidimpuan, Selasa (29/8-33). Foto : BP/Ist

Padangsidimpuan-BP : Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH, MM sambut kedatangan Tim Inspektorat Provinsi Sumatera Utara dalam rangka Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan periode tahun 2018-2023 di Aula Kantor Wali Kota setempat, Selasa (29/8-23).

Pada kesempatan Entry Meeting tersebut, Wali Kota meminta kepada seluruh pimpinan Perangkat Daerah (OPD) Pemko Padangsidimpuan agar kooperatif dalam menyampaikan data yang diperlukan oleh Tim Inspektorat Provinsi Sumut.

“Mohon kerjasama dan atensi kita bersama agar selama 15 hari kerja, Tim pemeriksa bisa mendapatkan secara utuh dokumen atau apapun itu dan memotret apa yang sudah kita lakukan selama 5 tahun ini, berikan fakta, jujur dan apa adanya. Kita sudah bekerja keras dan melakukan sebaik dan semampu yang bisa kita lakukan”, ujar Irsan.

Kapolres Dairi Kawal Pendemo Sampaikan Aspirasi dengan olres Aman dan Kondusif

Mulatua Pohan mewakili Inspektur Provinsi Sumut selaku pengendali teknis pada Tim Pemeriksa mengatakan, dasar hukum dilaksanakan Entry Meeting ini adalah Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, PP Nomor 18 tahun 2016 Jo. PP Nomor 72 tahun 2019, PP Nomor 12 tahun 2017 dan Permendagri Nomor 52 tahun 2018, ungkapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, ruang lingkup sasaran ialah Bupati/Wali Kota yang telah/akan mengakhiri masa jabatan dengan objek aspek Kesejahteraan Masyarakat, aspek Daya Saing Daerah dan aspek Pelayanan Umum.

Kemudian, maksud diadakan kegiatan ini adalah sebagai salah satu cara untuk mengetahui keberhasilan atau kegagalan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam satu periode kepemimpinan Kepala Daerah.

“Dengan tujuan untuk mengetahui pencapaian RPJMD khususnya pada aspek kesejahteraan masyarakat, daya saing daerah dan pelayanan umum. Dan untuk memberikan apresiasi atas keberhasilan pencapaian target dan rekomendasi perbaikan terhadap target yang belum tercapai,” paparnya.

Poltekkes Kemenkes Medan Gelar Pengabdian Masyarakat: Edukasi 14T untuk Ibu Hamil di Dairi

Adapun waktu pelaksanaan pemeriksaan dilakukan mulai tanggal 28 Agustus sampai dengan 15 Seprember 2023 atau selama 15 hari kerja, jelasnya. BP/AA

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *