Daerah Kota Medan
Beranda » Berita » Akibat Miss Manajemen, Penerimaan PBB Bappenda Medan Belum Maksimal

Akibat Miss Manajemen, Penerimaan PBB Bappenda Medan Belum Maksimal

Foto/Ist

Medan-BP: Penerimaan tagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Bapenda (Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan tahun 2023, belum maksimal, ibarat jauh panggang dari api alias tidak terealisasi sesuai target yang telah ditetapkan Walikota Medan Bobby Afif Nasutiion.

Pasalnya, sistem kerja yang diterapkan Bappeda Medan terkesan miss manajemen tidak menyentuh berupa keringanan masyarakat kususnya kepada para wajib pajak (WP) yang sudah terdaftar.

“Lihatlah janji atau iming-iming yang diberikan kepada para WP seperti pemberian hadiah pengurangan pajak dan pemberian keringanan lain seperti pengurangan pajak, lucky draw dan lainnya sangat dikeluhkan karena hanya kepada tertentu saja alias kepada colega orang dikenal saja, ” ungkap Ketua LSM Pelangi Nusantara Akoy kepada wartawan di Medan, Jumat (1/9/2023).

Profil Fadhil Arief Bupati Batanghari Dua Periode

Akoy menjelaskan, situasi saat ini memang sedang sulit dan banyak warga yang menunda pembayaran PBB karena faktor kesulitan uang ditambah kenaikan pajak PBB yang melebihi 100 persen dari nilai pajak yang telah ditetapkan.

Dari pada membayar PBB dan tidak ada fasilitas pengurangannnya yang tidak jelas, masyarakat lebih nyaman melakukan penundaan karena masih banyak keperluan lain yang lebih penting dari pada membayar PBB.

Seandainya Baoenda selaku perpanjangan Pemko Medan dalam memungut pajak PBB kepada masyarakat, memberikan pelayanan khusus dan keringanan, saya jamin akan banyak warga membayar PBB nya masing-masing.

“Wajib Pajak itu butuh kepastian dan jangan dipersulit saat membayar PBB. Yang terpenting para WP diberikan keringanan sehingga semakin patuh dan berlomba-lomba membayar PBB dan pajak lainnya di Bappenda Medan, ” lanjut Akoy.

Pemadaman Listrik di Medan 25 Juni 2025, Cek Daftar Wilayah Terdampak

Ditambahkannya, saat ini pengusaha juga mengalami kesulitan keuangan karena resesi melanda dunia. Nah, salah satunya berdampak kepada pembayaran pajak khususnya pajak PBB apalagi yang ada tunggakannya.

Hal ini harus menjadi perhatian Walikota Medan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat khususnya para Wajib Pajak di Kota Medan.

Informasi lainnya menyebutkan, bagi perusahaan yang meminta pengurangan PBB harus ada persyaratan neraca rugi-laba. Padahala hal itu, tidak mungkin perusahaan mau memberi karena termasuk rahasia perusahaan.

Jadi, ini juga salah satu miss manajemen dan kegagalan yang harus disederhanakan sehingga para wajib pajak berlomba-lomba membayar pajaknya.

Wewenang Atasan

Kabid PBB Bappeda Medan Sutan Partahi ketika dikonfirmasikan tentang kurangnya minat para Wajib Pajak membayar pajak khususnya PBB saat ini, enggan berkomentar. ” Saya tidak bisa memberikan keterangan karena ada atasan saya yang berwenang menjawab hal itu, ” Imbuhnya. (BP/ EI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *