Padangsidimpuan-BP : DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan periode 2018-2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (5/9-23).
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Siwan Siswanto yang diikuti oleh Wakil Ketua dan anggota DPRD.
Siwan menyampaikan bahwa, Rapat Paripurna ini penting untuk mengumumkan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan setelah masa jabatan mereka yang berlangsung dari 2018 hingga 2023 berakhir.
Pada Rapat Paripurna tersebut, Wali Kota Irsan Efendi Nasution SH, MM menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan dan khilaf yang mungkin terjadi selama lima tahun bekerja bersama. Ia mengakui bahwa tidak semua hal bisa dilakukan secara sempurna, namun mengharapkan masyarakat untuk menilai kinerja mereka.
“Kami meyakini tidak semua bisa kita kerjakan secara sempurna, pasti ada kekurangan, kami serahkan pada masyarakat untuk menilai. Kami berharap kebersamaan selama lima tahun ini menjadi perekat silaturrahmi dan kekeluargaan di antara kita. Kami akan memberikan yang terbaik hingga masa jabatan berakhir,” ungkap Irsan.
Irsan juga menegaskan komitmennya terhadap Kota Padangsidimpuan dengan mengatakan, Setelah 27 September 2023, saya bersama Pak Wakil akan kembali menjadi warga biasa Kota Padangsidimpuan yang tidak akan pernah berhenti mencintai kota ini, pungkasnya.
Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota, Dandim 0212/TS, Waka Polres, Danyon 123/RW, Kajari Padangsidimpuan, Ketua TP PKK, Wakil Ketua TP PKK, Sekretaris Daerah Kota, Sekretaris DPRD, para Asisten, Staf Ahli Wali Kota, Inspektur, Ka Bapelitbangda, serta Pimpinan OPD.
Rapat Paripurna ini merupakan momen penting dalam perjalanan pemerintahan Kota Padangsidimpuan, dengan harapan bahwa Penjabat Wali Kota nantinya akan melanjutkan pembangunan dan pelayanan terbaik untuk masyarakat. BP/AA
Komentar