Padangsidimpuan-BP : Dinas PUTR Kota Padangsidimpuan laksanakan Rapat Pembahasan Penyampaian Laporan Akhir Penyusunan Revisi Dokumen RT/RW Kota P. Sidimpuan Tahun 2023 di Aula PUTR setempat, Rabu (6/9-23).
Acara tersebut dibuka oleh Asisten II Perekonomian Setdako P. Sidimpuan Rahuddin Harahap dan dilanjutkan dengan paparan dari Tenaga ahli perencanaan dari PT Cita Latena, Rama Sanjaya dan juga dengan tanya jawab.
Kegiatan ini bertujuan dalam upaya mengakomodir perkembangan kebijakan dan dinamika pembangunan yang berkembang, serta penyempurnaan materi RT/RW Kota Padangsidimpuan yang tertuang dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan Perda Nomor 04 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padangsidimpuan Tahun 2013-2033 dan tersedianya suatu produk Ruang Wilayah Kota Padangsidimpuan yang terintegrasi sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“Dengan Perencanaan yang matang oleh Pemko Padangsidimpuan dapat mewujudkan Kota Padangsidimpuan sebagai Kota Perdagangan dan Pendidikan yang terdepan di wilayah Pantai Barat Sumatera Utara,” ujarnya.
Lanjut Rama, dalam upaya untuk mewujudkannya, Pemko P. Sidimpuan akan melakukan kebijakan Penata Ruang Kota Padangsidimpuan antara lain; pengembangan pusat-pusat pelayanan kota yang mendukung kegiatan perdagangan dan pendidikan, peningkatan aksebilitas dan keterkaitan antar pusat pelayanan, peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem prasarana kota, peningkatan pengelolaan kawasan lindung, peningkatan penyediaan dan pemanfaatan RTH Kota, pengembangan kegiatan budidaya sesuai daya dukung dan daya tampung wilayah, pengembangan kawasan strategis dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan negara.
“Serangkaian proses telah dilakukan. Pemerintah Kota Padangsidimpuan telah melaksanakan Desk dengan seluruh OPD diwilayah Pemko Padangsidimpuan terkait. Dengan validasi data sebagai dasar penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah. Selain itu Tim Penyusun juga telah mendapat Rekomendasi validasi peta dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) tentang Revisi RT/RW Kota Padangsidimpuan dengan Kota Perbatasan,” terang Rama.
Sementara dalam sambutan Asisten II Setdako Padangsidimpuan, Rahuddin Harahap, kembali menegaskan agar Laporan Akhir Revisi RT/RW ini secara opsional harus memastikan adanya kecocokan dengan Big Peta dan peraturan yang terkait, serta memiliki kesinambungan dalam penerapannya.
“Saya berharap draft hari ini merupakan penyempurnaan terakhir dari bahasan, dikarenakan RT/RW ini paling tidak 4-5 tahun baru bisa melakukan perubahan,” ungkapnya.
Acara ini di tutup dengan saran dan masukan oleh para tamu undangan OPD terkait, dalam penyampaian rapat pembahasan Laporan Akhir Revisi RTRW akan menjadi pembahasan lebih lanjut sebagai bahan untuk penyempurnaan terkait kebijakan pemanfaatan ruang wilayah Kota Padangsidimpuan. BP/AA
Komentar