Daerah
Beranda » Berita » Hampir Sebulan Penaganan Kasus Dugaan Cabul Di Mapolres Dairi Menuai Pertanyakan, Terlapor Terkesan Kebal Hukum

Hampir Sebulan Penaganan Kasus Dugaan Cabul Di Mapolres Dairi Menuai Pertanyakan, Terlapor Terkesan Kebal Hukum

Foto/Ist

Sidikalang-BP: Terkait dengan penaganan kasus asusila dugaan pencabulan yang dialami korban (sebut saja bernama Bunga-red) dan telah dilaporkan sejak Tanggal 21 September 2023 hingga kini perkaranya belum jelas.

Padahal penyidik sudah mengambil keterangan dari Pelapor (Korban Bunga) dan juga 2 orang saksi-saksi, namun upaya pihak penyidik masih sebatas mediasi dan hingga kini kasus tersebut belum ada titik terang.

Dalam penaganan kasus tersebut, penyidik bahkan telah melakukan mediasi pada pada hari Jumat Tanggal 6 Oktober 2023 lalu, dan dari hasil mediasi pihak Pelapor dengan tegas menyatakan kalau kasus tersebut diminta untuk ditidak lanjuti.

Profil Fadhil Arief Bupati Batanghari Dua Periode

Bahkan hingga kini, informasi yang diperoleh BP dari pihak penyidik, setelah dilakukan mediasi maka sudah dilakukan gelar perkara, namun hingga kini sama sekali belum memberikan SP2HP kepada pelapor tentang kejelasan penaganan perkara tersebut.

Ironisnya lagi, pihak penyidik meminta pihak Korban bersama saksi-saksi untuk datang ke Mapolres Dairi untuk diambil keterangan kembali dalam bentuk BAP, sedangkan pelapor (Korban-red) bersama saksi-saksi sudah dilakukan BAP sebelum nya setelah dibuat laporan pengaduan.

Sebelum nya pelapor (Korban-red) bersama saksi Enjelika Rajagukguk sudah diambil keterangan BAP oleh oleh penyidik Ricardo.Sianturi, sedangkan saksi Friska Osella diambil keterangan oleh Briptu Lina Matanari, nama tidak ada kejelasan pasti kalau penyidik akan kembali mengambil keterangan.

Dari penaganan kasus tersebut, penyidik sudah melakukan BAP pada korban dan saksi-saksi bersama terlapor berinisial IS hgingga pada tahap mediasi dan gelar perkara, dan terlapor IS yang konon hingga kini masih bersetatus terlapor hingga bebas berkeliaran dan terkesan kebal hukum hingga mengundang pertanyakan.

Polres Madina Temukan 140 Batang Ganja, 6 Hektar Ladang Dimusnahkan

Terkait kasus dugaan Cabul yang hingga kini terkesan jalan ditempat, Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari Parama Artha ketika dikonfirmasi BP melalui Whatssp HP pribadinya Selasa (17/10/2023) hingga kini belum memberikan jawaban pasi, namun Ricardo.Sianturi selaku penyidik di Unit PPA Polres Dairi ketika dikonfirmasi melalui Whatssp HP pribadinya Rabu (18/10/2023) menjelaskan ,”Bahwa kegiatan yang telah dilakukan permintaan keterangankan terhadap saksi korban, saksi-saksi dan terlapor masih tahap penyidikan” Kata Ricardo.Sianturi

Dijelaskanan Ricardo.Sianturi ,”Kemudian kami Unit PPA telah mengelar perkara tersebut ke tahap penyidikan, sehingga dilakukan pemeriksaan, kemudian nanti Saya kirimkan SP2HP yang kedua” Terang Ricardo.Sianturi.

Menanggapi atas lamban nya penaganan kasus oleh Unit PPA Polres Dairi, Pengamat Hukum Arojato.Bate’e,SH ketika berada di depan halaman pengadilan Negri Medan mengatakan ,”Kita juga mengikuti penaganan kasus dugaan cabul yang ada di Mapolres Dairi dari sejak laporan hingga kini terkesan lamban penaganan nya” Kata Aro.

Dijelaskan Aro lagi ,”Untuk menangani tindak pidana pencabulan pada anak ataupun perempuan permpuan, penyidik Kepolisian Republik Indonesia memiliki peran untuk bertugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta melakukan penegakan hukum demi terciptanya ketertiban, mengingat hukum sebagai pedoman bagi manusia

Dan itu tentunya untuk membatasi tingkah laku dan perbuatan yang dapat merugikan serta sebagai pemberi efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual, dan permasalahan dalam penaganan kasust tersebut bagaimana peran penyidik dalam menangani tindak pidana dugaan pencabulan yang terjadi pada korban.

Dalam kasus asusila dugaan pencabulan itu, kita juga mengetahui kalau korban mengalami trauma dan defresi hingga menjadi beban mental pada dirinya, dan yang paling menyedihkan lagi kalau korban terpaksa berhenti dari pekerjaan karena takut dengan terlapor inisial IS yang hingga kini masih berkeliaran sepertinya tidak tersentuh hukum.

Harapan kami kiranya kasus ini dapat dengan cepat Unit PPA Polres Dari bisa menyelasaikan kasus perkara, sehingga Publick tidak meragukan atas kinerja Polres Dairi salama dijabat oleh Bapak AKBP Agus Bahari Parama Artha,” Harap Arojato. (BP/RS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *