Padangsidimpuan-BP : Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan dan Bawaslu lakukan penandatanganan MoU (Nota Kesepakatan) bersama dalam pelaksanaan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan di wilayah Kota Padangsidimpuan, di Kantor Bawaslu Kota Padangsidimpuan, Kamis (9/11/23).
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) liar atau yang melanggar aturan secara bertahap. Pasalnya keberadaan APK ini dinilai melanggar ketentuan peraturan.
Alat peraga bahan kampanye yang dipasang secara liar oleh peserta pemilu disepanjang jalan di Kota P. Sidimpuan sudah melanggar ketentuan. Pemasangan APK tersebut condong pada kampanye terselubung, padahal jadwal ketentuan yang ditetapkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 masa kampanye dimulai 28 November 2023.
Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Padangsidimpuan yang diwakili Asisten I Setdako, Iswan Nagabe Lubis SSos, MM menyampaikan Pemilu Tahun 2024 memiliki Kompleksitas Kerawanan dan Karakteristik yang khas, karena Pileg dan Pilpres dilaksanakan secara serentak.
“Demi terciptanya Pemilu yang aman, damai dan sejuk mari kita bersama-sama bersinergi mendukung terwujudnya Pemilu yang berkualitas, Hindari pertikaian dan kekerasan yang dapat memecah belah Persatuan dan Kesatuan Bangsa serta hindari penyebaran isu Hoax,” harap iswan.
Saya berharap semua pihak mampu bersikap bijak dan arif menghindari gesekan-gesekan yang dapat menimbulkan keresahan dan konflik dimasyarakat. Hindari kampanye yang tidak simpatik dan cenderung memunculkan keresahan sosial yang dapat menciptakan kondisi tidak kondusif, tambah Iswan.
Sementara Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kota Padangsidimpuan Firman Al Hadist, didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Afrizal mengatakan banyak ditemukan pelanggaran terkait pemasangan APK sepanjang jalan Kota Padangsidimpuan ujarnya.
Firman juga mengatakan, berdasarkan surat pemberitahuan 6 November 2023 dengan Nomor 0062/PM.00.002/K.SU-29/11/2023 pihaknya akan melakukan penertiban APK di sepanjang jalan Kota Padangsidimpuan yang sudah melanggar peraturan.
Kemudian pihaknya juga sudah melakukan Koordinasi dengan Partai Politik (Parpol), Kepolisian, Kejaksaan, Kesbangpol dan stakeholder terkait penertiban APK seperti, Baliho, Poster dan Spanduk yang berada di sepanjang jalan di Kota Padangsidimpuan.
“Penertiban APK ini rencananya akan kita jadwalkan pada 9 November 2023 nanti dan akan dilakukan secara bertahap,” ungkap Firman.
Firman menjelaskan, penertiban APK ini juga dilaksanakan berdasarkan intruksi dari Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi supaya APK yang melanggar aturan ditertibkan karena belum masuk jadwal kampanye.
“Dalam hal ini Bawaslu Kota Padangsidimpuan berharap dan mengimbau kepada peserta Pemilu baik Partai Politik dan Calon Legislatif, agar peserta yang belum memasang APK-nya agak menahan diri dulu dan bagi peserta yang sudah memasang APK-nya, supaya menertibkan secara mandiri,” tegasnya.
Kemudian apabila sudah ada kesepakatan dan dilakukan penertiban, jami berharap ini dapat kita laksanakan secara konsisten, artinya ketika sudah ada kesepakatan, harapan kami dari Bawaslu nantinya peserta pemilu tidak melakukan upaya maupun tindakan yang melanggar hukum, pungkasnya.
Turut hadir dalam acara tersebut, Kapolres Padangsidimpuan, mewakili Kejari, Ketua Bawaslu, KPU, pimpinan OPD, dan para Perwakilan Partai Politik. (BP/AA)
Komentar