Padangsidimpuan-BP : Penjabat (Pj) Wali Kota Padangsidimpuan Dr H Letnan Dalimunthe SKM, MKes, menyampaikan Program Pembentukan Perda Kota Padangsidimpuan Tahun 2024 dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Padangsidimpuan yang dipimpin Ketua DPRD setempat, Siwan Siswanto, Selasa (21/11-23).
Pj Wali Kota Padangsidimpuan dalam pemaparannya mengatakan bahwa berdasarkan pasal 15 ayat (1) dan pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dikatakan bahwa penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota.
“Propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis,” ungkapnya.
Dikatakannya, Pemko Padangsidimpuan mengusulkan 13 buah Ranperda, dan diharapkan pembahasan Ranperda tersebut semakin menguatkan sinergi dan kerjasama antara anggota Dewan dengan Perangkat Daerah.
“Demi terwujudnya Perda yang Taat Asas, Taat Norma dan tidak bertentangan dengan ketentuan Perundang-undangan,” jelasnya.
Adapun 13 Propemperda yang disampaikan Pemko Padangsidimpuan terdiri dari;
1. Ranperda Kota Padangsidimpuan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023.
2. Ranperda Kota Padangsidimpuan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 08 tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah pada BUMD.
3. Ranperda Kota Padangsidimpuan tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
4. Ranperda Kota Padangsidimpuan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 24 tahun 2008 tentang Pembentukan BUMD.
5. Ranperda Kota Padangsidimpuan tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
6. Ranperda Kota Padangsidimpuan tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
7. Ranperda Kota Padangsidimpuan tentang Penyerahan Sarana dan Utilitas Perumahan kepada Pemerintah Daerah.
8. Ranperda Kota Padangsidimpuan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2024
9. Ranperda Kota Padangsidimpuan tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
10. Ranperda Kota Padangsidimpuan tentang Tata Ruang Wilayah Kota Padangsidimpuan tahun 2023-2043.
11. Ranperda Kota Padangsidimpuan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Padangsidimpuan tahun 2025-2045.
12. Ranperda Kota Padangsidimpuan tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan Padangsidimpuan Tenggara.
13. Ranperda Kota Padangsidimpuan tentang Anggaran 0endapatan dan Belanja Daerah TA 2025.
14. Ranperda Kota Padangsidimpuan tentang Pengelolaan Sampah
15. Ranperda Kota Padangsidimpuan tentang Bencana.
“Demikian yang dapat saya sampaikan pada Sidang Paripurna atas pengajuan Propemperda Kota Padangsidimpuan ini,” kata Pj Wali Kota.
Besar harapan, kiranya Propemperda Kota Padangsidimpuan tersebut nantinya dapat dibahas bersama lebih lanjut, tambahnya.
Turut hadir para Wakil Ketua dan anggota DPRD, Forkopimda, Asisten, Staf Ahli Wali Kota, pimpinan OPD, Sekretaris Dewan, Kabag dan para Camat. BP/AA
Komentar