Berita
Beranda » Berita » Penyidik Polres Pelabuhan Belawan Dilaporkan ke Propam

Penyidik Polres Pelabuhan Belawan Dilaporkan ke Propam

Pelapor usai membuat laporan ke Polda Sumut. Foto/ist

Medan-BP: Diduga diperlakukan tidak adil secara hukum oleh oknum Penyidik di Polres Pelabuhan Belawan. Keluarga korban dugaan penganiayaan bernama Arimaini (56) warga Lorong Ujung Tanjung Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan membuat laporan pengaduan ke Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (21/11/2023).

Dalam laporan itu, pengaduan mereka diterima petugas Bidang Propam Polda Sumut bagian Subbagyanduan Bripka David Sitorus.

Dalam bukti laporan pengaduan dengan nomor STPL/213/XI/2023/Propam tersebut disebutkan melaporkan Oknum polisi berinisial Ipda RS dan Aipda RP tentang pelanggaran kode etik berupa dugaan tidak profesional dalam penangganan perkara sebagaimana dimaksud dalam Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi.

Krisis di Israel: Suara dari Tengah Konflik

Laporan polisi nomor STPL/213/XI/2023/Propam ditandangani 21 November 2023 kemarin. Mereka kecewa dengan penyidik dari Polres Pelabuhan Belawan itu.

Arimaini mengaku bahwa Nazariah dan Khairunnisa ditangkap oleh Polres Pelabuhan Belawan. Padahal, dua orang yang diamankan itu adalah korban.

“Jadi anak saya Nazariah dan cucu saya Khairunisa keduanya kini mendekam dalam penjara padahal keduanya merupakan korban penyerangan atau penganiayaan,” kata Arimaini.

Wanita ini menceritakan, awalnya ada perkelahian antara keluarga dan seorang wanita berinisial S lalu terjadi jambak-jambakan.

KKP Menanggapi Rumor Penjualan Pulau Cantik di Anambas

Selanjutnya, datang Nazariah melerai perkelahian itu, akan tetapi keluarga S membuat pengaduan atas kejadian itu ke Polres Pelabuhan Belawan hingga Nazariah dan Khairunisa akhirnya ditangkap.

Akan tetapi, saat pihak keluarga Arimaini yang ingin membuat laporan pengaduan terhadap kasus tersebut justru ditolak dan mendapatkan pelayanan yang sangat mengecewakan.

“Kami berharap agar Propam Polda Sumut memberikan keadilan kepada kami,” terangnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mengaku Propam akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. (BP/Reza)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *