Berita
Beranda » Berita » Oknum Petugas Keamanan PT MMI Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Oknum Petugas Keamanan PT MMI Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Pelapor didampingi rekannya usai membuat laporan ke Polrestabes Medan.Foto: istimewa

Medan-BP: Muhammad Habibillah Al Fath (33) Warga Jalan Tuasan Kota Medan melaporkan oknum petugas keamanan dan diduga pimpinan dari PT Mechtron Mastevi Indonesia (PT MMI) ke Polrestabes Medan, Rabu (22/11/2023).

Mereka dilaporkan atas dugaan melakukan pelanggaran undang undang pera sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 yang terjadi di jalan Mandor Medan (Gudang PT MMI) Kelurahan Pulau Brayan Darat 1 Kecamatan Medan Timur.

Laporan Habib sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/2893/XI/2023/SPKT/Polrestabes Medan, Polda Sumut. Pelapor merasa keberatan atas apa yang dilakukan oleh oknum petugas keamanan itu.

Profil dan Kekayaan Mayjen Ariyo Windutomo

Habib yang berprofesi jurnalis atau wartawan itu menerangkan bahwa insiden terjadi Kamis 18 November 2023 sekitar Pukul 10.44 WIB.

“Jadi saya berniat melakukan Peliputan terkait kunjungan Dinas PMPTSP Kota Medan terdiri dari Kepala Lingkungan, Kelurahan Pulau Brayan Darat 1, Kecamatan Medan Timur, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Satpol PP Kota Medan, Bhabinkamtibsmas Polsek Medan Timur ke Gudang PT MMI Jalan Mandor. Namun saya dilarang masuk oleh dua security gudang disana,” ungkap Habib.

Menurut Habib, dua oknum petugas keamanan itu melarang jurnalis melakukan tugas liputan dan mengaku atas perintah pimpinannya.

“Tim Terpadu Pemko Medan melakukan kunjungan ke gudang itu diduga tidak memiliki dokumen Perizinan dan di tolak warga karena meresahkan warga sekitar dan menimbulkan kemacetan karena berada di kawasan pemukiman. Tapi saat kami meliput, petugas keamanan menghalangi atau melarang kami dan nyaris terjadi bentrok. Semoga laporan ini dapat ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan cepat dan profesional,” terangnya.

Profil Lengkap Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan RI

Rahmadsyah, salah seorang aktivis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara, sangat menyayangkan pihak PT MMI yang melarang wartawan untuk meliput kunjungan Tim Terpadu Pemko Medan.

“Larangan peliputan bertentangan dengan kemerdekaan pers yang dijamin sepenuhnya oleh UUD 1945 dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi,” kata Rahmadsyah.

Selanjutnya, Rahmadsyah juga mengaku bahwa aksi petugas keamanan itu melanggar Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Karena itu, melarang pers meliput berarti melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,” tuturnya.

Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh keterbukaan publik dan informasi.

“Oknum pimpinan di PT MMI dan petugas keamanan perusahaan swasta itu diduga melanggar UU Pers karena melakukan pelarangan terhadap awak media saat melakukan peliputan. Jadi, laporan ini harus diproses dengan profesional,” terangnya. (BP/reza)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *