Hukum Kriminal
Beranda » Berita » Bawa Narkoba, Eks Pramugari Cantik Dihukum 2.5 Tahun

Bawa Narkoba, Eks Pramugari Cantik Dihukum 2.5 Tahun

DENPASAR-BP: Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada Michelle Merilouisa Simangunsong (27). Majelis hakim PN Denpasar pada persidangan yang digelar Senin (20/8) menyatakan mantan pramugari Garuda Indonesia itu terbukti memiliki narkoba.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Michelle Merilouisa Simangunsong dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta saat membacakan vonis.

Majelis hakim menyatakan Michelle memiliki kokain seberat 0,37 gram, sabu-sabu 0,12 gram, serta empat butir dumolid 0,92 gram. Namun, putusan untuk warga Jakarta Selatan itu lebih ringan dari tuntuan jaksa penuntut umum (JPU).

KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Mantan Wamenag Buka Suara

Sebelumnya JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Michelle. JPU meyakini perempuan berparas ayu itu telah melakukan perbuatan yang memenuhi unsur Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif.

JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim untuk Michelle. Sedangkan Michelle sebagai terdakwa langsung menerima putusan itu.

“Saya menerima, Yang Mulia,” kata Michelle setelah berkoordinasi dengan penasihat hukumnya.

Sumber: Jpnn (ES)

Rambut dan Kulit Kepala Gatal? Solusi untuk Cuaca Ekstrem

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan