Padangsidimpuan-BP : Evaluasi kinerja Penjabat (Pj) Kepala Daerah dilakukan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan. Hal tersebut tertuang didalam Pasal 18, 19, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, Kemendagri melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, akan melakukan penilaian kepada para Pj Kepala Daerah.
Dari beberapa Penjabat Kepala Daerah yang akan dilakukan Penilaian atau Dievaluasi, salah satunya adalah Pj Wali Kota Padangsidimpuan Dr H Letnan Dalimunthe SKM, MKes yang telah memasuki masa Triwulan I kepemimpinannya di Kota Padangsidimpuan sejak dilantik 29 September 2023 lalu.
Menindaklanjuti hal tersebut, hari ini Senin (8/1-24) dipimpin langsung oleh Pj Wali Kota dan diikuti oleh seluruh Pimpinan OPD Pemko Padangsidimpuan melaksanakan Rapat Verifikasi Data Laporan Evaluasi Kinerja Pj Wali Kota di Aula Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, setelah sebelumnya sudah melaksanakan rapat pembahasan laporan evaluasi kinerja Pj Wali Kota Padangsidimpuan pada Kamis (7/1-24) yang lalu. BP/AA
Komentar