Harianbatakpos.com – Seorang marbot masjid peroleh kompensasi karena menjadi korban salah tangkap oleh Polres Lampung Utara.
Ia lah Oman Abdurohman atau Mbah Oman, yang menjadi korban salah tangkap pada tahun 2017 lalu karena sebuah kasus perampokan.
Ia sempat dipaksa mengaku perampok dan ditembak untuk mengakui perbuatan yang tak pernah diperbuatnya.
Beruntung, tak berselang lama Mbah Oman pun terbukti tak bersalah. Ia resmi dinyatakan tak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi dan Negara pada 4 Juni 2018 lalu.
Sebagai gantinya, warga asal Banten tersebut pun harus menerima ganti rugi sebesar Rp 222 juta sesuai dengan petikan penetapan Nomor :1/Pid.Pra/2019/PN. Kbu tanggal 17 Juni 2,019.
Namun sudah beberapa tahun berlalu, kejelasan mengenai ganti rugi kepada Mbah Oman masih belum juga diselesaikan.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, melakukan gerak cepat dengan memfasilitasi dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri dan Kepala KPPN Kotabumi.
Dikutip akun Instagram @humaspolreslampungutara, respon cepat legitimasi hukum mengenai Mbah Oman akhirnya direalisasikan.
Dengan dihadiri Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, Kajari Kotabumi M. Farid Rumdana, dan Tim Kuasa Hukum, Mbah Oman menerima menerima kompensasi tersebut pada Senin (8/1/2024) kemarin .
Bertempat di Kantor KPPN Kotabumi, Mbah Oman menyampaikan ucapan terima kasihnya pada pihak yang terkait.
“Alhamdulliah, terimakasih banyak maju terus kepada Bapak Kapolda Lampung dan Kapolres Lampung Utara atas bantuanya”, ucapnya.
Sementara, AKBP Teddy Rachesna mengatakan, pihaknya telah mewakili negara atau pemerintah untuk melaksanakan putusan pra-peradilan mengenai kasus Mbah Oman.
“Artinya kepastian hukum itu bukan hanya kepada masyarakat tapi kepada penegak hukum juga, kita konsisten untuk melaksanakan komitmen sehingga rasa keadilan dapat dirasai oleh seluruh masyarakat,“ terang AKBP Teddy. (Jawa Pos)
Komentar