Viral
Beranda » Berita » Kisah Mbah Oman Korban Salah Tangkap, Pernah Ditembak dan Dipaksa Ngaku Perampok, Kini Dapat Ganti Rugi Rp 222 Juta

Kisah Mbah Oman Korban Salah Tangkap, Pernah Ditembak dan Dipaksa Ngaku Perampok, Kini Dapat Ganti Rugi Rp 222 Juta

Korban salah tangkap, Oman Abdurohman menerima ganti rugi oleh Polres Lampung Utara pada Senin (8/1/2024). Foto: istimewa

Harianbatakpos.com – Seorang marbot masjid peroleh kompensasi karena menjadi korban salah tangkap oleh Polres Lampung Utara.

Ia lah Oman Abdurohman atau Mbah Oman, yang menjadi korban salah tangkap pada tahun 2017 lalu karena sebuah kasus perampokan.

Ia sempat dipaksa mengaku perampok dan ditembak untuk mengakui perbuatan yang tak pernah diperbuatnya.

Ibu-Ibu TK Meriahkan Acara Penerimaan Siswa dengan Joget

Beruntung, tak berselang lama Mbah Oman pun terbukti tak bersalah. Ia resmi dinyatakan tak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi dan Negara pada 4 Juni 2018 lalu.

Sebagai gantinya, warga asal Banten tersebut pun harus menerima ganti rugi sebesar Rp 222 juta sesuai dengan petikan penetapan Nomor :1/Pid.Pra/2019/PN. Kbu tanggal 17 Juni 2,019.

Namun sudah beberapa tahun berlalu, kejelasan mengenai ganti rugi kepada Mbah Oman masih belum juga diselesaikan.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, melakukan gerak cepat dengan memfasilitasi dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri dan Kepala KPPN Kotabumi.

Kontroversi Emak-Emak yang Bawa Anak ke Sound Horeg

Dikutip akun Instagram @humaspolreslampungutara, respon cepat legitimasi hukum mengenai Mbah Oman akhirnya direalisasikan.

Dengan dihadiri  Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, Kajari Kotabumi M. Farid Rumdana, dan Tim Kuasa Hukum, Mbah Oman menerima menerima kompensasi tersebut pada Senin (8/1/2024) kemarin .

Bertempat di Kantor KPPN Kotabumi, Mbah Oman menyampaikan ucapan terima kasihnya pada pihak yang terkait.

“Alhamdulliah, terimakasih banyak maju terus kepada Bapak Kapolda Lampung dan Kapolres Lampung Utara atas bantuanya”, ucapnya.

Sementara, AKBP Teddy Rachesna mengatakan, pihaknya telah mewakili negara atau pemerintah untuk melaksanakan putusan pra-peradilan mengenai kasus Mbah Oman.

“Artinya kepastian hukum itu bukan hanya kepada masyarakat tapi kepada penegak hukum juga, kita konsisten untuk melaksanakan komitmen sehingga rasa keadilan dapat dirasai oleh seluruh masyarakat,“ terang AKBP Teddy. (Jawa Pos)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *