Uncategorized
Beranda » Berita » Komplotan Begal Ditangkap Polisi di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan

Komplotan Begal Ditangkap Polisi di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan

Petugas kepolisian ketika memaparkan kasus.(istimewa).

Medan – Tim Jatanras Polres Pelabuhan Belawan menggerebek markas kawanan begal yang melakukan aksi pencurian dan kekerasan (curas) dari sejumlah tempat terpisah dalam waktu hampir bersamaan, Kamis (11/1/2024) dinihari.

Dari hasil penggerebekan yang dilakukan itu petugas berhasil mengamankan sebanyak 9 orang pelaku saat berada di dalam rumah kosong yang dijadikan markas.

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan pihaknya melakukan penangkapan berdasarkan sejumlah Laporan Polisi (LP).

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rico Waas: Bersinergi Bangun Masyarakat Beradab

 

“Ada 4 Laporan Polisi yang kita tangani, dan mereka merupakan buruan Polisi,” terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (12/1/2024).

 

Adapun para tersangka, R (18), JAP (18), AP (18), DGR (18), SF (19), RP (18), ES (20), MTD (20) dan AR (18).

Menteri, Gubsu dan BI Sumut Bersinergi Bahas Kembalikan Kartu Hijau Toba Caldera

 

“Tersangka MTD dan AR merupakan pelaku pemilik ganja,” jelas Hadi.

 

Dipaparkannya, pada Kamis (11/1/2024) sekira pukul 04.30 WIB, berawal Laporan 110 terjadinya tawuran, Tim Jatanras bergerak ke TKP dimana para pelaku melarikan diri.

Kemudian patroli Polisi bersama Securty di Pos KIM I berselisih dengan 4 unit sepeda motor berboncengan membawa sajam.

“Tim Jatanras dan Patroli mengejar kawanan pemuda bersepeda motor tersebut dan berhasil mengamankan 2 orang,” papar Hadi.

Dari penangkapan terhadap kedua pelaku, Ia mengungkapkan personel melakukan pengembangan dengan gudang kosong yang dijadikan base camp di Jalan Pemagaran KIM III dan berhasil diamankan sebanyak 5 orang,1 pelaku diamankan di rumah dan 1 pelaku di tempat kerja.

“Hasil test urine 9 pelaku ini positif menggunakan Narkoba,” pungkas Hadi.(BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *