Ekbis
Beranda » Berita » Harga Emas Batangan PT Antam Turun

Harga Emas Batangan PT Antam Turun

Harga Emas Batangan PT Antam Turun

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada Rabu pagi, seiring dengan pantauan yang dilakukan melalui laman Logam Mulia. Harga emas turun sebesar Rp13.000 per gram, menjatuhkannya ke posisi Rp1.121.000 per gram, dibandingkan dengan posisi sebelumnya pada Selasa (16/1) sebesar Rp1.134.000 per gram.

Sementara itu, harga jual kembali atau buyback emas batangan juga mengalami penurunan sebesar Rp12.000 per gram, menjadi Rp1.022.000 per gram pada Rabu pagi, dibandingkan dengan harga buyback pada Selasa (16/1) yang sebesar Rp1.034.000 per gram.

Perlu diperhatikan bahwa transaksi harga jual emas batangan ke PT Antam Tbk dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Minyak Mentah Indonesia Anjlok ke USD 62,75 per Barel, Dipicu Stok AS dan Produksi OPEC

Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Rabu:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp610.500
  • Harga emas 1 gram: Rp1.121.000
  • Harga emas 2 gram: Rp2.182.000
  • Harga emas 3 gram: Rp3.248.000
  • Harga emas 5 gram: Rp5.380.000
  • Harga emas 10 gram: Rp10.705.000
  • Harga emas 25 gram: Rp26.637.000
  • Harga emas 50 gram: Rp53.195.000
  • Harga emas 100 gram: Rp106.312.000
  • Harga emas 250 gram: Rp265.515.000
  • Harga emas 500 gram: Rp530.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.061.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Kondisi pasar emas tetap menjadi perhatian, dan para pemegang emas diharapkan untuk memahami peraturan pajak yang berlaku dalam setiap transaksi untuk menghindari ketidakpastian di masa mendatang.

Indonesia Gandeng Belanda Perkuat Hortikultura dan Modernisasi Pertanian

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan