Kubu Inara Menanggapi Keberatan Virgoun Terkait Nafkah Anak Rp75 Juta: Menantang pada Tingkat Banding!
Kubu hukum Inara Rusli merespons keras keberatan yang diajukan oleh Virgoun terkait tuntutan nafkah anak-anak mereka yang mencapai Rp75 juta. Dalam wawancara dengan detikHot pada Rabu, 17 Januari, Arjana Bagaskara, kuasa hukum Inara, menjelaskan bahwa pihak Virgoun berencana untuk mengungkapkan keberatannya pada tingkat banding.
Arjana menegaskan bahwa pihak keluarga Inara siap memberikan tanggapan terkait hal tersebut, sambil menyoroti bahwa keputusan hakim sudah jelas dan tegas mengenai besaran nafkah yang diminta, yaitu Rp75 juta.
Meskipun Virgoun mengajukan banding, Arjana menilai bahwa keberatan tersebut akan dihadapi dengan sejumlah pertimbangan yang akan diungkapkan dalam proses berikutnya.
Proses hukum ini masih berlangsung, dan menurut Arjana, belum mencapai tingkat inkrah, sehingga hingga saat ini belum ada nafkah yang diterima dari Virgoun. Inara Rusli, yang sebelumnya menegaskan tuntutannya, merinci bahwa nominal yang diminta telah dihitung dengan cermat untuk memenuhi kebutuhan masa depan ketiga anak mereka.
Inara mempertegas bahwa uang yang diminta seharusnya digunakan untuk menafkahi anak-anak mereka. Selain nafkah, Inara juga menggugat mengenai royalti dari tiga lagu Virgoun yang dianggap sebagai harta bersama. Pengadilan Agama Jakarta Barat telah memenangkan Inara dalam hal tersebut, dilansir dari CNN Indonesia.
Arjana Bagaskara, kuasa hukum Inara, menyatakan bahwa kliennya berhak atas royalti tersebut karena keterlibatannya dalam proses penciptaan lagu-lagu tersebut. Dia menambahkan bahwa Inara berhak mengklaim status harta bersama tanpa batasan waktu, menjadikannya sebagai warisan untuk keturunannya.
Meskipun masih terdapat sejumlah masalah yang perlu diselesaikan, Inara menyatakan rasa syukurnya dapat bertemu langsung dengan Virgoun. Menurutnya, pertemuan tersebut merupakan kemajuan dalam hubungan mereka, dan dia berharap agar masalah ini dapat selesai secara damai dan adil bagi kedua belah pihak.
Komentar