Medan – Maraknya pemberitaan di media sosial (medsos) tentang lokasi judi ketangkasan mesin tembak ikan di wilayah hukum Polsek Patumbak beberapa hari ini.
Menyikapi hal tersebut selanjutnya Kapolsek Patumbak Kompol Faidir melalui Aiptu M Aman personel Bhabinkamtibmas Desa Patumbak II, bersama pihak Danramil Delitua, pihak Kecamatan Patumbak, Kepala Desa Patumbak II dan Kepala Dusun Patumbak II terjun langsung ke lokasi yang dimaksud untuk memastikan pemberitaan di media sosial tersebut, Senin (15/1/2024) pukul 14.00 WIB.
Adapun lokasi yang dimaksud berada di Jalan Pertahanan Gang Besi Desa Patumbak II Kecamatan Patumbak. Dimana ada sebuah rumah permanen dengan pagar besi diduga dijadikan sebagai lapak Judi. Sedangkan pemilik rumah biasa dipanggil Pak Mayor dan juga warung kopi dekat kolam ikan yang jaraknya kurang lebih seratus meter dari rumah.
“Kita sudah perintahkan personel Bhabinkamtibmas Desa Patumbak II yaitu Aiptu M.Aman agar bergabung dengan tiga pilar melakukan pemeriksaan di lokasi yang viral di media sosial tersebut. Apakah benar adanya di tempat itu mesin judi ketangkasan tembak ikan dan judi jenis lainnya,” sebut Kompol Faidir.
Akan tetapi, sesampainya di lokasi ternyata hanya ada pemilik rumah dan keluarganya yang merasa tidak terima bahwa rumahnya di sebut sebagai lapak judi.
“Mobil parkir di depan rumah saya karena keluarga saya datang disebut para pemain judi, apa gak bisa lagi keluargaku datang ke rumahku,” terang pemilik rumah.
Begitupun pihak tiga pilar tetap melakukan pemeriksaan se isi ruangan rumah dan tidak ditemukan adanya kegiatan perjudian seperti judi ketangkasan mesin tembak ikan dan judi jenis lainnya. Akhirnya para personel tiga pilar meninggalkan lokasi.(BP7)
Komentar