Medan – Puluhan petugas keamanan (sekuriti) yang berdinas di kantor DPRD Sumut digaji dibawah Upah Minimum Kota Medan.
Sesuai dengan ketentuan, atau Keputusan Pj. Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/998/KPTS/2023. Berdasarkan aturan tersebut, seharusnya tenaga kerja itu diberikan gaji sesuai dengan UMK Kota Medan yaitu Rp 3,760.082.
Akan tetapi, petugas keamanan di kantor milik Pemerintah Provinsi Sumut itu hanya diberikan gaji Rp 3 juta, sedangkan untuk komandan regu (Danru) Rp 3,4 juta.
Sekretaris DRPD Sumut melalui Kepala Bagian (Kabag) Umum Muhammad Ikhsan membenarkan upah sekuriti itu memang dibawah UMK Medan.
“Jadi, sampai saat ini memang dibawah UMK. Karena, keterbatasan anggaran,” ungkapnya kepada awak media, Jumat (19/1/2024) siang.
Akan tetapi, upah Rp 3 juta itu masih diatas UMP atau upah minimum provinsi yang hanya Rp 2,8 juta.
“Jadi, kami anggarkan menyesuaikan agar upah itu bisa diatas UMP,” terangnya.(BP7).
Komentar